Salin Artikel

Curi Pertalite dari Truk Tangki Pengangkut BBM, 3 Pria Terancam 6 Tahun Penjara

Keduanya ditangkap karena mencuri bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dari tangki yang didistribusikan ke sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di wilayah itu.

Kabid Humas Polda NTT AKBP Arya Sandi mengatakan, RG dan ST ditangkap di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).

Selain menangkap RG dan ST, lanjut Sandi, pihaknya juga mengamankan seorang penadah.

Penadah yang diamankan tersebut yaini KK, warga Desa Noebaun, Kecamatan Noemuti Timur, Kabupaten TTU.

"Penangkapan tiga pelaku ini, berdasarkan laporan dari masyarakat," ungkap Sandi, kepada sejumlah wartawan, Kamis (12/5/2022).

Polisi menerima informasi dari masyarakat terkait sebuah truk tangki BBM sedang menjual Pertalite kepada penadah.

Sandi menyebut, BBM tersebut diambil dari mobil tangki dengan cara membuka keran penyaluran, kemudian diisi ke dalam jeriken.

Setelah memastikan informasi itu, polisi lalu bergerak cepat mengamankan pelaku.

Selain menangkap para pelaku, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti yaitu satu unit truk tangki 16.000 liter dengan nomor pelat B 9218 SFV, serta enam jeriken Pertalite ukuran 35 liter.

Ketiga pelaku kemudian ditahan di Mapolres TTU untuk proses hukum lebih lanjut.

"Para pelaku dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara," ujar dia. 

https://regional.kompas.com/read/2022/05/12/084943878/curi-pertalite-dari-truk-tangki-pengangkut-bbm-3-pria-terancam-6-tahun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke