Salin Artikel

Dugaan Korupsi Gedung Taman Budaya Sumbar, Kejari Padang Panggil Saksi Ahli

PADANG, KOMPAS.com - Seusai memeriksa 20 orang saksi, Kejaksaan Negeri Padang, Sumatera Barat, menjadwalkan pemeriksaan tiga orang saksi ahli terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Taman Budaya Sumbar.

Tiga orang saksi ahli itu berasal dari ahli keuangan negara, ahli pengadaan barang dan jasa, serta ahli konstruksi dan fisik.

"Kita sedang agendakan pemeriksaan tiga orang saksi ahli. Jadwalnya sedang kita susun, kapan ada waktu luang dari tiga ahli itu," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Padang, Therry Gautama yang dihubungi Kompas.com, Rabu (11/5/2022).

Therry menjelaskan, sebelumnya Kejari Padang memeriksa 20 saksi dari Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang (BMCKTR) Sumbar. Kemudian konsultan perencana, pengawasan, serta kontraktor pelaksana.

Menurut Therry, pemeriksaan tiga saksi ahli bertujuan untuk mendapatkan keterangan terkait kasus dugaan korupsi tersebut.

Sebelumnya, kasus mangkraknya pembangunan Gedung Kebudayaan Sumatera Barat masuk ke ranah hukum.

Kejaksaan Negeri Padang telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) bernomor print-01/L.3.10/Fd.I/03/2022 tertanggal 30 Maret 2022.

"Kasusnya sudah kita tingkatkan dari penyelidikan jadi penyidikan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Padang, Ranu Subroto kepada Kompas.com, Rabu (30/3/2022).

Ranu mengatakan kasus berawal dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan di lapangan untuk mencari unsur tindak pidana korupsi.

Dari rangkaian proses penyelidikan yang sudah dimulai sejak 24 Februari 2022 akhirnya tim menyimpulkan dalam kasus tersebut terdapat unsur pidana.

"Kami telah melakukan rapat tim dan  telah melakukan ekspose kasus sebanyak tiga kali untuk menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan," kata Ranu.

Kasus tersebut berkaitan dengan pengerjaan fisik bangunan di proyek gedung kebudayaan lanjutan tahun anggaran 2021 dengan pagu sebesar Rp 31 miliar.

"Dari proses sejauh ini kami menemukan adanya pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak sehingga muncul indikasi kerugian keuangan negara," kata Ranu.

Beberapa penyimpangan yang ditemukan seperti penggunaan bahan material bangunan yang menggunakan produk impor, sehingga tidak sesuai dengan Instruksi Presiden agar menggunakan produk dalam negeri.

"Pelaksana menggunakan produk yang diimpor dari luar negeri dengan harga lebih tinggi, padahal ada produk lokal yang kualitasnya sama," jelas Ranu.

Selain itu, kejaksaan juga menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam tahap lelang dan pengerjaan proyek yang berada di Dinas BMCKTR Sumatera Barat.

Akibat dari persoalan tersebut sampai sekarang pengerjaan proyek gedung yang sifatnya tahun tunggal menjadi "mangkrak" dan terbengkalai.

"Pembangunan gedung tidak berjalan sesuai dengan perencanaan dan putus kontrak pada angka 8,1 persen, sementara pembayaran sudah dicairkan untuk pengerjaan 28 persen dengan nilai Rp 8 miliar," kata Ranu.

https://regional.kompas.com/read/2022/05/11/182939478/dugaan-korupsi-gedung-taman-budaya-sumbar-kejari-padang-panggil-saksi-ahli

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke