Salin Artikel

Eks Sekdis Pendidikan Banten Dituntut 2 Tahun dan 6 Bulan Penjara

SERANG, KOMPAS.com - Mantan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Joko Waluyo dituntut 2 tahun dan 6 bulan penjara.

Hal itu disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Banten dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang, Rabu (11/5/2022).

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Joko Waluyo selama 2 tahun dan 6 bulan penjara," kata Jaksa Penuntut Umum Subardi saat membacakan berkas tuntutan dihadapan Ketua Majelis Hakim Slamet Widodo.

Selain pidana penjara, terdakwa kasus korupsi proyek studi kelayakan atau feasibility study (FS) pengadaan lahan untuk unit sekolah baru (USB) SMA/SMK di Banten tahun 2018 itu juga dihukum membayar denda uang senilai Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

Subardi menilai, Joko dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi sesuai dengan dakwaan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat 1 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Selain Joko, terdakwa lainnya Agus Aprianto selaku honorer di Dinas PUPR Pemprov Banten juga dituntut pidana penjara dan denda sama.

Namun, untuk terdakwa Agus diberikan hukuman tambahan dengan diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 347 Juta.

"Dengan ketentuan apabila uang pengganti tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun dan 3 bulan penjara," ujar Subardi didampingi jaksa lainnya Indah Kurniati.

Berdasarkan fakta persidangan, Joko Waluyo selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) mengakali agar proyek  dengan nilai anggaran dari APBD Provinsi Banten senilai Rp 800 juta itu tidak dilakukan proses tender atau lelang.

Joko kemudian memecah paket pekerjaan dengan menunjuk delapan perusahaan konsultan.

Kedelapan perusahaan yaitu PT Konsep Desain Konsulindo, PT Pajar Konsultan, PT Raudhah Karya Mandiri, CV Tsab Konsulindo.

Kemudian PT Tanoeraya Konsultan, PT Javatama Konsultan, CV Mitra Teknis Konsultan, PT Spektrum Tritama Persada.

Pada prosesnya, kedelapan perusahaan tersebut tidak pernah mengerjakan sesuai dengan kontrak.

Namun, seluruh pekerjaan FS dikerjakan oleh terdakwa Agus Apriyanto yang ditunjuk oleh terdakwa Joko.

Sehingga, kegiatan tersebut bertentangan dengan Aturan dan Jasa Pemerintah sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 16 tahun 2018, tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Akibat perbuatannya, kedua terdakwa menyebabkan kerugian keuangan negara Rp 697 juta, sebagaimana hasil perhitungan penyidik dan ahli hukum dan ahli penghitungan kerugian negara Hernold F Makawimbang.

https://regional.kompas.com/read/2022/05/11/182827978/eks-sekdis-pendidikan-banten-dituntut-2-tahun-dan-6-bulan-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke