Salin Artikel

Curi 11 Karung Karet Vulkanisir untuk Bayar Cicilan Motor, Tiga Pemuda di Balikpapan Ditangkap Polisi

Ketiga pemuda tersebut melakukan pencurian 11 karung karet vulkanisir milik PT Sumatera Kartindo. Tiga tersangka tersebut berinisial DS (28), MAR (21) dan MT (36).

Kejadian tersebut terjadi pada Selasa (5/5/2022) sekira pukul 09.00 Wita. Saat itu ketiganya yang merupakan karyawan perusahaan tersebut kompak mencuri karet vulkanisir ban sebanyak 11 karung.

Satu karungnya berisikan 4 rol karet vulkanisir ban yang diambil pelaku di gudang perusahaan. Tanpa curiga, ketiganya mengangkut karet ban tersebut menggunakan pikap yang sudah disiapkan.

"Para tersangka ini merupakan karyawan perusahaan tersebut. Kemudian mereka mengangkut barang curian yang berada di gudang menggunakan pikap," tutur Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Thirdy Hadmiarso pada Selasa (10/5/2022).

Pihak perusahaan pun terkejut mengetahui karet vulkanisir ban di gudang hilang dicuri. Sehingga pihak perusahaan melapor ke Polsek Balikpapan Barat.

Mendapat laporan tersebut, petugas pun langsung melakukan penyelidikan ke lokasi kejadian dan didapati rekaman CCTV.

"Dari rekaman tersebut yang terakhir ada di lokasi kejadian adalah para pelaku yang merupakan karyawan dari perusahaan itu sendiri. Jadi anggota langsung melakukan pengecekan ke masing-masing rumah pelaku yang dicurigai itu," ujarnya.

Namun saat tiba di rumah para tersangka, rupanya mereka telah melarikan diri ke arah Samarinda. Setelah beberapa hari penyelidikan, para pelaku berhasil diamankan petugas.

Dari hasil pemeriksaan ketiganya, hasil keuntungan dari penjualan karet vulkanisir tersebut digunakan pelaku untuk membayarkan cicilan motornya.

"Ada satu unit motor Jupiter nopol KT 3821 ZY yang diamankan sebagai barang bukti, karena sebagian besar perolehan uang digunakan untuk pembayaran tersebut. Termasuk satu pikap Grandmax yang digunakan untuk mengangkut barang bukti dari gudang," jelasnya.

Dari kejadian tersebut pihak perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp 22.786.000. Ketiga pelaku tersebut terjerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana diatas 5 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2022/05/10/225948078/curi-11-karung-karet-vulkanisir-untuk-bayar-cicilan-motor-tiga-pemuda-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke