Salin Artikel

Balai Cagar Budaya Jateng Akan Gelar Perkara Tentukan Pelaku Perusakan Tembok Benteng Keraton Kartasura

Tim PPNS BPCB Jawa Tengah Harun Arosyid mengatakan, gelar perkara dilakukan guna menentukan tersangka perusakan tembok Benteng Keraton Kartasura.

"Kalau hasil (pemeriksaan) mohon maaf belum bisa menyampaikan. Jadi nanti terkait dengan hasil kita akan sampaikan secara resmi setelah gelar perkara," kata Harun ditemui di Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah, Selasa (10/5/2022).

Pihaknya mengaku terus melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Agung sebelum melakukan gelar perkara penetapan tersangka dalam perusakan tembok Benteng Keraton Kartasura.

"Semoga pekan depan sudah bisa kita lakukan gelar perkara," ungkap dia.

Dikatakan Harun, sampai saat ini sudah ada delapan orang yang dimintai keterangan terkait perusakan tembok Benteng Keraton Kartasura.

Pemeriksaan terhadap delapan orang ini dilaksanakan selama dua hari di Kantor Kepolisian Sektor (Polsek) Kartasura pada Rabu dan Kamis (27-28/4/2022).

Delapan orang yang diperiksa tersebut di antaranya pembeli tanah kompleks tembok Benteng Keraton Kartasura, pemilik warung di sekitar tembok Benteng Keraton Kartasura, Ketua RT hingga Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Sukoharjo.

Diketahui, tembok Benteng Keraton Kartasura di Kampung Krapyak Kulon RT 002/RW 010, Kelurahan Kartasura, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah, dijebol dengan alat berat pada Kamis (21/4/2022) sore.

Tembok Benteng Keraton Kartasura yang dijebol panjangnya sekitar 7,4 meter, lebar 2 meter dan tinggi 3,5 meter.

Bangunan situs peninggalan eks Keraton Mataram Islam terbuat dari tatanan batu bata dengan ukuran tebal 2 sentimeter, lebar 18,5 sentimeter dan panjang 3,4 sentimeter. Tembok tersebut dibangun sekitar 1680 silam.

https://regional.kompas.com/read/2022/05/10/182400378/balai-cagar-budaya-jateng-akan-gelar-perkara-tentukan-pelaku-perusakan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke