Salin Artikel

Toko di Makassar Pagari Akses Jalan Warga, Ternyata Juga Gunakan Fasilitas Umum untuk Lahan Parkir

Padahal lorong tersebut bukan milik pribadi, tetapi fasilitas publik.

Terkait hal tersebut Dinas Pertanahan Makassar akan melayangkan surat panggulan ke pihak pengelolas toko.

Kepala Dinas Pertanahan Makassar, Akhmad Namsum mengatakan, area tersebut merupakan fasilitas umum yang harusnya digunakan warga sebagai akses jalan.

"Kami akan panggil untuk klarifikasi, kenapa lahan jalan yang menjadi fasilitas umum dipagari," ucap Akhmad Namsum kepada Tribun-Timur.com, Senin (9/5/2022).

Ia mengatakan di belakang toko tersebut terdapat dua rumah dan posisi lorong atau akses jalan yang dimaksud berada di antara toko agung dan rumah warga.

"Itu harusnya digunakan warga sebagai akses jalannya, sama sekali bukan untuk pribadi," tegasnya.

Selain toko, kafe yang lokasinya bersampingan dengan toko tersebut juga melakukan pelanggaran.

Kafe yang namanya sama dengan toko tersebut ternyata menggunakan fasilitas umum fasilitas sosial (fasum-fasos) untuk lahan parkir.

Bahkan, pihaknya telah dua kali melayangkan teguran kepada pengelolanya. Saat ini, urusan lahan parkir kafe tersebut sedang berproses di inspektorat.

Untuk menindak lanjuti pemanfaatan fasum-fasos ilegal tersebut, Namsum harus menunggu hasil kajian dari inspektorat.

"Apapun eksekusinya, itu tergantung hasil review dari Inspektorat," ujarnya.

Kata dia, pengelola kafe wajib memberikan kontribusi terhadap pemanfaatan fasum yang selama ini digunakan.

Hal itu nantinya akan tertuang dalam bentuk Perjanjian Kerjasama (PKS).

"Kita tunggu saja hasilnya dari Inspektorat. Kalau nanti hasilnya agar ditindaklanjuti dengan PKS, maka akan ada poin-poin, salah satunya itu membahas kontribusi," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Toko Agung Pagari Akses Jalan Warga, Begini Reaksi Kadis Pertanahan Makassar

https://regional.kompas.com/read/2022/05/10/101000978/toko-di-makassar-pagari-akses-jalan-warga-ternyata-juga-gunakan-fasilitas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke