Salin Artikel

Mantan Direktur RSUD Lombok Utara Ditahan, Diduga Korupsi Proyek Ruang Operasi dan ICU

Dia menjadi salah satu dari empat tersangka kasus korupsi proyek penambahan ruang operasi dan ICU.

"Penahanan SH kami titipkan di Lapas Kelas IIA Mataram," ungkap Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputra di Mataram, Senin (9/5/2022).

Sedangkan tiga tersangka lainnya sudah lebih dulu menjalani penahanan.

Efrien mengemukakan, penahanan SH dilakukan dalam kapasitasnya sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) proyek.

Hal ini merupakan bagian pelaksanaan tahap dua kasus yakni penyerahan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti.

Adapun mereka yang menjalani penahanan ialah pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek berinisial EB, direktur konsultas pengawas dari CV Cipta Pandu Utama berinisial DD.

Kemudian direktur perusahaan pelaksana proyek dari PT Apro Megatama asal Makassar berinsial DT.

"Jadi sekarang tinggal proses menyiapkan surat dakwaan untuk persidangan," kata dia.


Ajukan penangguhan penahanan

Sementara itu Kuasa Hukum SH, Herman Sorenggana mengemukakan, pihaknya mengajukan surat penangguhan penahanan atau pengalihan status penahanan.

Menurutnya tersangka SH telah menunjukkan sikap kooperatif.

"Buktinya dengan kegiatan hari ini, tahap dua ini, kami mendampingi klien kami yang menghadirkan diri ke hadapan penyidik, bukan karena dipanggil," tutur Herman.

Adapun sebagai informasi, proyek penambahan ruang operasi dan ICU terlaksana pada tahun anggaran 2019 dengan total dana APBD senilai Rp 6,4 miliar.

Dugaan korupsi muncul karena pekerjaan molor hingga menimbulkan denda.

Sumber: Antara

https://regional.kompas.com/read/2022/05/10/073928878/mantan-direktur-rsud-lombok-utara-ditahan-diduga-korupsi-proyek-ruang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke