Salin Artikel

Disnakertrans Jateng Terima 205 Aduan Pekerja, Didominasi Masalah THR yang Belum Dibayar

SEMARANG, KOMPAS.com - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah mencatat ada sebanyak 205 aduan pekerja yang masuk hingga Minggu (8/5/2022).

Dari jumlah tersebut, sebagian besar pekerja mengadukan terkait permasalahan THR dari perusahaan yang belum dibayarkan.

Kepala Disnakertrans Jateng, Sakina Rosellasari mengatakan, aduan tersebut didominasi oleh pekerja dari perusahaan di bidang garmen.

Selain dari sektor garmen, aduan juga ada yang berasal dari hotel, kafe, rumah sakit, industri makanan, jasa kurir dan furniture.

"Mayoritas didominasi oleh kasus THR yang tidak dibayarkan, ada 90 aduan," kata Sakina, dalam keterangan tertulis, pada Senin (9/5/2022).

Ia menyebut, aduan pekerja paling banyak berasal dari wilayah Semarang dan Surakarta.

"Wilayah Semarang sejumlah 66 aduan. Kemudian wilayah Surakarta 46 aduan," ujar Sakina.

Pihaknya telah menerjunkan pengawas ketenagakerjaan dan bekerja sama dengan pemkab atau pemkot setempat guna melakukan mediasi. 

Ia merinci, pengawas ketenagakerjaan telah menerbitkan nota pemeriksaan untuk 25 perusahaan.

Adapula 18 perusahaan yang sedang dalam tahap penerbitan nota pemeriksaan. 

Sementara 63 perusahaan dalam proses tindak lanjut.

Dari laporan yang masuk, ada empat aduan yang kemudian dicabut oleh pelapor. 

Adapula, empat aduan yang alamat perusahaan tidak ditemukan. 


Sementara, 19 aduan dikategorikan mereka pekerja yang memang tidak berhak mendapatkan THR sesuai Permenaker 6/2016 dan PP 63/2021. 

Sesuai regulasi, mereka yang tidak berhak mendapat THR, di antaranya, peserta magang, atau mereka yang masa kontraknya habis sebelum lebaran. 

"Dari hasil mediasi dan pemeriksaan, Alhamdulillah THR yang kemudian dibayarkan penuh sejumlah 71 perusahaan," ungkap dia.

"Semua pengadu telah kami infokan progres penanganan, jadi meski libur, namun penanganan tetap berjalan" tambah dia.

Sakina menegaskan hingga kini belum ada perusahaan yang diberikan nota pemeriksaan kedua. 

Nantinya, jika sampai perusahaan tidak menaati regulasi akan ada sanksi yang diberikan.

"Hukuman yang diberikan adalah pengenaan denda sebesar 5 persen dari jumlah THR yang diterima setiap buruh," ujar dia.

https://regional.kompas.com/read/2022/05/09/162456178/disnakertrans-jateng-terima-205-aduan-pekerja-didominasi-masalah-thr-yang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke