Salin Artikel

Promosikan Judi "Online", Selebgram di Palembang Ditangkap Polisi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Seorang selebgram di Kota Palembang, Sumatera Selatan berinisial AS alias Ubey (25) ditangkap pihak kepolisian setempat lantaran telah mempromosikan judi online lewat akun Instagramnya. 

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi mengatakan, Ubey ditangkap pada Kamis (5/5/2022) kemarin usai pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat.

Dalam laporan tersebut, Ubey disebut sengaja mempromosikan situs judi online untuk mendapatkan imbalan sejumlah uang.

"Pengakuannya tersangka, dia mendapatkan Rp 4 juta untuk satu kali unggahan di Insta Story di akun Instagramnya," kata Tri, Senin (9/5/2022).

Tri menjelaskan, dari tersangka, mereka mendapatkan barang bukti berupa satu unit ponsel beserta SIM card dan email milik Ubey.

Seluruh barang itu pun kini telah disita petugas.

"Ada satu akun yang menghubungkan tersangka untuk mempromosikan ini, sekarang kasusnya masih dikembangkan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," ujarnya.

Atas perbuatannya, Ubey pun dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman penjara selama 5 tahun.

"Saat ditangkap tersangka tidak melakukan perlawanan sehingga langsung kita bawa," jelas Tri.

https://regional.kompas.com/read/2022/05/09/155015278/promosikan-judi-online-selebgram-di-palembang-ditangkap-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke