PEKANBARU, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau akan memberlakukan work from home (WFH) 25 persen bagi aparatur sipil negara (ASN) usai libur Lebaran Idul Fitri 2022.
Kebijakan ini diberlakukan untuk menindaklanjuti arahan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), yang meminta pejabat pembina kepegawaian menerapkan WFH bagi pegawainya untuk mengurai kemacetan arus balik Lebaran.
Sedangkan Work From Office (WFO) sebanyak 75 persen.
"Kepala perangkat daerah dimohon agar menerapkan kebijakan WFH pada 9 sampai 13 Mei 2022 maksimal 25 persen dari jumlah pegawai, baik ASN dan non ASN," kata Asisten Administrasi Umum Setdaprov Riau, Joni Irwan, dalam rilis yang diterima Kompas.com, Senin (9/5/2022).
Selanjutnya, kepala perangkat daerah diminta untuk memastikan pelaksanaan WFH 25 persen tidak mengurangi produktivitas pencapaian kinerja ASN dan non ASN, serta kerja organisasi dan tidak mengganggu kelancaran pelayanan publik.
"Pelaksanaan WFH dan disiplin ASN maupun non-ASN di lingkungan kerja masing-masing menjadi tanggung jawab kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah). Dan, mereka juga diminta untuk melaporkan pelaksanaannya kepada gubernur melalui Badan Kepegawaian Daerah," tutur Joni.
Apabila terdapat ketidakdisiplinan pegawai, kepala perangkat daerah diminta untuk memberikan hukuman disiplin kepada ASN maupun non ASN yang melanggar ketentuan tersebut.
"Hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian kerja," tegas Joni.
https://regional.kompas.com/read/2022/05/09/144610478/ikuti-arahan-menpan-rb-pemprov-riau-terapkan-asn-wfh-25-persen