Salin Artikel

Tak Ada WFH, ASN di Solo Tetap Masuk Hari Senin

Tidak ada ASN yang menjalankan work from home (WFH) meski Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo membolehkannya.

Hal itu karena belum ada surat dari pemerintah pusat yang dapat digunakan sebagai rujukan kebijakan menjalankan WFH.

"Secara resmi belum ada surat dari pemerintah pusat yang dapat digunakan sebagai rujukan pemda kabupaten/kota terkait dengan kebijakan tersebut," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Solo Dwi Ariyatno dihubungi Kompas.com via telepon, Sabtu (7/5/2022).

Menurut Dwi, kemacetan arus balik Lebaran hanya terjadi di kota-kota besar seperti Jakarta.

Sementara ASN yang bertugas di Pemerintah Kota (Pemkot) Solo sebagian besar warga Solo dan sekitarnya sehingga tak ada pengaruhnya dengan kemacetan lalu lintas arus balik.

"Latar belakang kendala macet dan arus balik pasca libur/cuti Lebaran sebagian besar hanya terjadi di kota besar. Khusus untuk Pemkot Solo berdasarkan identifikasi alamat tempat tinggal sebagian besar adalah warga asli Solo atau kabupaten/kota sekitar sehingga sebagian besar ASN tidak terkendala masalah macet arus balik," ungkap Dwi.

Di samping itu, lanjut Dwi terdapat beberapa layanan masyarakat yang tidak bisa dijalankan dengan metode WFH.

Meski cuti bersama Lebaran, ASN yang bertugas di pelayanan masyarakat tetap masuk dengan sistem piket.

"Beberapa fungsi layanan masyarakat tidak bisa dilakukan dengan metode WFH misal lingkup urusan kesehatan, keamanan dan ketertiban, ekonomi, perdagangan dan pasar. Sehingga pada masa cuti bersama pun kebijakan tugas piket untuk memberikan jaminan layanan tetap berjalan," terang dia.

Oleh karena itu, kata Dwi kebijakan libur dan cuti Lebaran ASN sesuai dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2022.

Dimana Diktum Kesatu berbunyi cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2022 yaitu pada 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022 (Jumat, Rabu, Kamis, dan Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

Kemudian Diktum Kedua ditegaskan bahwa cuti bersama sebagaimana dimaksud tidak mengurangi hak cuti tahunan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Sampai saat ini kebijakan libur dan cuti Lebaran untuk ASN tetap berpedoman seperti regulasi yang sudah diatur sebelumnya," tutur Dwi.

Sebelumnya, Menpan RB Tjahjo Kumolo mendukung usul Kapolri Jenderal (Polisi) Listyo Sigit Prabowo agar aparatur sipil negara (ASN) dan karyawan swasta menjalankan work from home (WFH) untuk mencegah kemacetan arus balik.

Untuk itu, Tjahjo meminta semua pejabat pembina kepegawaian (PPK) agar mengatur jadwal WFH di instansi masing-masing.

“Saya setuju dengan pendapat Kapolri agar instansi pemerintah menerapkan kebijakan WFH. Seluruh PPK diharapkan mengatur pembagian jadwal agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan,” kata Tjahjo dalam siaran pers, Jumat (6/5/2022) malam.

Tjahjo pun memastikan WFH tidak akan mengganggu pelayanan, urusan administrasi, serta layanan pemerintahan lainnya.

Sebab, instansi pemerintah telah menerapkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang memungkinkan ASN bekerja tanpa batas ruang dan fleksibel menggunakan teknologi informasi dan komunikasi yang ada.

Selain itu, sistem WFH juga dapat memberi waktu bagi ASN dan keluarganya yang baru kembali dari kampung halaman untuk melakukan isolasi mandiri di rumah masing-masing.

"WFH juga bisa jadi kesempatan untuk isoman agar mencegah adanya pertambahan kasus Covid-19,” ujar Tjahjo.

https://regional.kompas.com/read/2022/05/07/173114778/tak-ada-wfh-asn-di-solo-tetap-masuk-hari-senin

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke