Erikos mengatakan, hingga kini pihaknya masih menunggu petunjuk teknis (juknis) maupun surat resmi dari Kementerian Pendayagunaan dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
"Kita lagi tunggu juknis atau pun surat dari Kemenpan-RB. Kalau sudah ada kita akan terbitkan surat untuk ASN di Ende," ujar Erikos saat dihubungi, Sabtu (7/5/2022).
Intinya lanjut Erikos, Pemkab Ende tetap patuh terhadap keputusan maupun instruksi dari pemerintah pusat.
Ia juga menilai, imbauan WFH tidak hanya bertujuan untuk mencegah kemacetan arus balik, tetapi juga mencegah penyebaran Covid-19.
"Saya kira ini, juga satu langkah untuk antisipasi pencegahan Covid-19. Kita akan sesuaikan dengan Menpan RB," pungkasnya.
Tjahjo pun memastikan WFH tidak akan mengganggu pelayanan, urusan administrasi, serta layanan pemerintahan lainnya.
Sebab, instansi pemerintah telah menerapkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang memungkinkan ASN bekerja tanpa batas ruang dan fleksibel menggunakan teknologi informasi dan komunikasi yang ada.
Selain itu, sistem WFH juga dapat memberi waktu bagi ASN dan keluarganya yang baru kembali dari kampung halaman untuk melakukan isolasi mandiri di rumah masing-masing.
"WFH juga bisa jadi kesempatan untuk isoman agar mencegah adanya pertambahan kasus Covid-19, ujar Tjahjo, seperti dikutip dari pemberitaan Kompas.com, Jumat (6/5/2022) malam.
https://regional.kompas.com/read/2022/05/07/113128678/soal-imbauan-wfh-bagi-asn-wabup-ende-kita-tunggu-surat
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan