Salin Artikel

429 Napi Lapas Nunukan Dapat Remisi Idul Fitri, 2 Orang Langsung Bebas

Pengumuman tersebut dibacakan Kepala Lapas Kelas II B Nunukan, I Wayan Nurasta Wibawa, setelah shalat Id bersama 800 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Senin (2/5/2022).

"Kita usulkan 454 WBP untuk menerima remisi khusus Hari Raya Idul fitri 1443 H/2022, dan disetujui 429 orang. Dua di antaranya langsung bebas," ungkap Wayan.

Dia mengatakan dua orang orang yang langsung bebas, adalah napi kasus perlindungan anak dan napi kasus pencurian.

Adapun besaran perolehan remisi, yaitu, 15 hari untuk 41 orang. Kemudian 1 bulan untuk 244 orang, 1 bulan 15 hari untuk 104 orang, dan 2 bulan untuk 40 orang.

Wayan menjelaskan, sistem pemasyarakatan bertujuan agar warga binaan menyadari kesalahannya, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana. Dengan begitu dapat diterima kembali oleh Masyarakat.

‘’Untuk itu warga binaan agar memahami bahwa remisi yang diterima hari ini adalah salah satu hak yang diberikan oleh negara atas pencapaian yang sudah dilakukan selama menjalani pembinaan di Lapas,’’ujarnya membacakan sambutan Kemenkumham RI, Yasonna Hamonangan Laoly.

Wayan berpesan kepada seluruh warga binaan agar terus berperan aktif dalam mengikuti segala bentuk program pembinaan dan tidak melanggar tata tertib di Lapas.

Ketertiban tersebut diharap dapat menjadi bekal menempa mental positif untuk lebih siap kembali ke lingkungan masyarakat saat bebas nanti.

‘’Harapan dari Kegiatan ini adalah, semoga Tuhan yang maha kuasa melindungi kita semua dimana pun berada. Mari bersama-sama merapatkan barisan untuk Lapas Nunukan dengan penuh optimis untuk menjadi yang lebih baik lagi,’’kata Wayan.

https://regional.kompas.com/read/2022/05/02/151612778/429-napi-lapas-nunukan-dapat-remisi-idul-fitri-2-orang-langsung-bebas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke