Salin Artikel

Rawan KKB, Shalat Id di 5 Kabupaten di Papua Dilakukan di Ruang Tertutup

JAYAPURA, KOMPAS.com - Situasi keamanan di lima kabupaten yang ada di Provinsi Papua masih kurang kondusif karena aksi Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).

Lima kabupaten yang dimaksud adalah Yahukimo, Pegunungan Bintang, Puncak, Intan Jaya dan Nduga.

Oleh karena itu, Kapolda Papua Irjen Mathius D Fakiri meminta pelaksanaan shalat Id yang akan dilakukan umat muslim pada Senin (2/5/2022) pagi tidak dilakukan di tempat terbuka.

"Saya yakin Kapolres tahu risiko kalau (shalat Id) di lapangan itu bagaimana sehingga saya minta melakukan pendekatan kepada ulama setempat kalau bisa (Shalat Id) di tempat tertutup," ujarnya di Jayapura, Minggu (1/5/2022).

Ia pun memastikan, seluruh personel keamanan yang berada di lima kabupaten tersebut dalam kondisi siaga walau sebagian dari mereka akan ikut merayakan Idul Fitri.

Sementara Kapolres Pegunungan Bintang AKBP Cahyo Sukarnito memastikan pelaksanaan shalat Id di wilayah kerjanya akan dilakukan di dalam masjid.

"Untuk kegiatan shalat Id akan dilaksanakan di masjid besar di Oksibil," kata Cahyo.

Sebelumnya diberitakan, Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) kembali berulah. Kelompok itu menyerang personel TNI dan Polri yang tengah mengamankan jalannya ibadah minggu di Gereja Protestan Okbibab, Distrik Okbibab, Kabupaten Pegunungan Bintang, Papua, Minggu (1/5/2022) pagi.

Akibatnya, satu personel Polri dan personel TNI mengalami luka tembak.

"Tadi pagi ada kejadian yang sangat kita sayangkan karena terjadi saat personel sedang melakukan pengamanan ibadah. Ada dua personel TNI-Polri yang mengalami luka tembak," ujar Kepala Kepolisian Daerah Papua Irjen Mathius D Fakiri di Jayapura, Minggu (1/5/2022).

https://regional.kompas.com/read/2022/05/01/213953678/rawan-kkb-shalat-id-di-5-kabupaten-di-papua-dilakukan-di-ruang-tertutup

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke