Salin Artikel

Kepanjangan DPS dan DPK, Apa Bedanya?

KOMPAS.com - Pemilih memiliki peranan penting dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada). Suara pemilih akan menentukan kemenangan Calon Anggota Legislatif (Caleg).

Dalam Pilkada, pemilih antara lain dibedakan menjadi DPS dan DPK. Apa kepanjangan DPS dan DPK? lalu apa bedanya?

Berikut ini kepanjangan DPS dan DPK serta bedanya.

DPS dan DPK

DPS

Kepanjangan DPS adalah Daftar Pemilih Sementara.

DPK

Kepanjangan DPK adalah Daftar Pemilih Khusus.

Beda DPS dan DPK

DPS

Daftar Pemilih Sementara yang selanjutnya disingkat DPS adalah daftar pemilih hasil kegiatan pemutakhiran data pemilih yang dilakukan oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota dengan dibantu oleh PPK,PPS, dan Pantarlih.

DPK

Daftar Pemilih Khusus adalah daftar pemilih yang memiliki identitas kependudukan tetapi belum terdaftar dalam DPT dan DPTb.

Pemilih memenuhi syarat sebagai pemilih yang dapat menggunakan hal pilihnya pada hari pemungutan suara dengan menunjukkan E-KTP dan terdaftar di TPS sesuai dengan alamat yang tertera di E-KTP.

Sumber:
dukcapil.kemendagri.go.id
gunungsitolikota.go.id

https://regional.kompas.com/read/2022/04/30/234645578/kepanjangan-dps-dan-dpk-apa-bedanya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke