Salin Artikel

Kepanjangan KPPS, PPK, PPLN, PPS, PPDP, serta Daftar Istilah Lain dalam Pilkada

KOMPAS.com - Dalam sebuah pesta demokrasi di daerah atau yang dikenal dengan istilah Pilkada, terdapat beberapa istilah yang sering didengar.

Sebut saja KPPS, PPK, PPLN, PPS, PPDP, dan masih banyak istilah lain yang belum dipahami masyarakat awam.

Sebagai salah satu cara sosialisasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan

Umum (Bawaslu) tidak hanya memperkenalkan calon kepala daerah saja, namun juga berbagai istilah dalam proses Pilkada.

Dikutip dari laman Bawaslu Kota Banjarbaru dan Tribun Timur, berikut penjelasan dari beberapa istilah yang kerap digunakan dalam pelaksanaan Pilkada.

1. PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di tingkat kecamatan atau nama lain.

2. PPS (Panitia Pemungutan Suara)adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau nama lain.

3. KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara.

4. PPDP/Pantarlih (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih) adalah petugas yang dibentuk oleh PPS atau PPLN untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih.

5. PPLN (Panitia Pemilihan Luar Negeri) adalah panitia yang dibentuk KPU untuk melaksanakan Pemilu di luar negeri

6. Pilkada adalah pemilihan kepala daerah di masing-masing provinsi dan Kabupaten/Kota (Pemilihan Kepala Daerah Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota)

7. DPT (Daftar Pemilih Tetap) adalah daftar yang memuat nama-nama pemilih yang telah memiliki hak pilih dan tercatat sebagai pemilih.

8. DPK (Daftar Pemilih Khusus) adalah warga pemilik KTP elektronik yang tidak terdaftar di dalam DPT atau DPTb yang memiliki hak pilih dan dilayani penggunaan hak pilihnya pada hari pemungutan suara. Pemilih kategori ini bisa memilih dengan bukti KTP elektronik di TPS yang sesuai alamat KTP pukul 12.00-13.00.

9. DPTb (Daftar Pemilih Tambahan) adalah daftar yang diperuntukkan bagi pemilih yang melakukan pindah memilih dari TPS asal ke TPS tujuan. Caranya, mengurus surat pindah memilih (form A5) di kelurahan, paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara. Pemilih DPTb mencobolos pukul 07.00-13.00 membawa form A5 dan e-KTP. Pemilih DPTb mendapat surat suara yang disesuaikan dengan daerah pemilihan terkait daerah asal dan pindahan.

10. DPTHP (Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan) adalah hasil perbaikan dari DPT yang sebelumnya telah ditetapkan.

11. PSU adalah singkatan dari Pemungutan Suara Ulang.

12. Exit Poll adalah survei hasil pemilu yang menggunakan sampel TPS secara representatif yang metodenya menanyakan pilihan pemilih selepas keluar dari TPS.

13. Incumbent/Petahana adalah pejabat publik berkewenangan dalam kebijakan (termasuk anggaran). Di-Indonesiakan jadi petahana. Seringkali salah dimaknai sebagai kepala daerah atau presiden yang mencalonkan di pemilu. Padahal tanpa mencalonkan pun kepala daerah adalah incumbent/petahana.

14. Inkrah adalah sifat Putusan yang berkekuatan hukum tetap. Istilah hukum warisan zaman penjajahan Belanda yang selengkapnya berbunyi “in kracht van gewijsde” (kracht = kekuatan, gewijsde = keputusan final).

15. TPS adalah singkatan dari Tempat Pemungutan Suara. TPS (polling station) di Indonesia juga digunakan untuk menghitung suara yang bisa disaksikan secara terbuka langsung oleh warga.

16. Surat suara adalah media pemberian tanda pemungutan suara. Istilah Inggrisnya “ballot“. Bentuknya tak hanya kertas tapi juga layar sentuh atau menyertakan tombol.

17. Form Model A5 adalah berkas atau surat pemberitahuan pemilih tambahan atau pemilih pindah TPS.

18. Form Model C-KPU adalah dokumen Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara yang terdiri dari:

  • C1 (Form Model C1-KWK) atau catatan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
  • C2 (Form Model C2-KWK) atau catatan hasil perolehan suara di TPS
  • C3 (Form Model C3-KWK) atau pernyataan keberatan saksi dan kejadian khusus di TPS.
  • C4 (Form Model C4-KWK) atau catatan pembukaan kotak suara.
  • C5 (Form Model C5-KWK) atau catatan penggunaan surat suara cadangan
  • C6 (Form Model C6-KWK) atau surat pemberitahuan waktu dan tempat pemungutan suara bagi warga berhak pilih yang namanya ada dalam daftar pemilih tetap (DPT).
  • C7 (Form Model C7-KWK) atau Surat pernyataan pendamping pemilih di TPS
  • C8 (Form Model C8-KWK) atau Daftar nama pemilih yang memberikan suara dari TPS lain

Sumber:banjarbaru.bawaslu.go.id dan makassar.tribunnews.com

https://regional.kompas.com/read/2022/04/30/070100278/kepanjangan-kpps-ppk-ppln-pps-ppdp-serta-daftar-istilah-lain-dalam-pilkada

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke