Salin Artikel

Tak Punya Paspor dan Visa Kerja, 286 WNI Dideportasi dari Malaysia

Kepala Seksi Perlindungan dan Pemberdayaan di Unit Pelayanan Teknis (UPT) Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Pontianak Andi Kusuma Irfandi mengatakan, deportasi dilakukan dalam dua tahap.

Yakni dari Imegresen Malaysa Depot Bekenu sebanyak 129 WNI dan Imegresen Maysia Depot Semuja sebanyak 157 WNI.

"Mereka para WNI dibawa oleh pihak Imigresen Malaysia dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching," kata Andi kepada wartawan, Jumat (29/4/2022).

Andi menjelaskan, dari 286 WNI tersebut, 108 orang dari Kalimantan Barat, 66 warga Jawa Timur, 12 warga Nusa Tenggara Barat, 50 warga Sulawesi Selatan, 11 warga Nusa Tenggara Timur, dan beberapa warga daerah lain.

"Kasusnya karena 100 orang tidak punya paspor, 184 orang tidak punya permit atau visa kerja dan jadi operator judi online dua orang," ujar Andi.

Andi memastikan, proses deportasi dilakukan dalam acuan protokol kesehatan, karena difasilitasi Polsek Entikong, Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 di Perbatasan dan Pos BP2MI Entikong.

"Setelah pendataan dan pemeriksaan kesehatan, Kamis malam pukul 23.00 WIB mereka dipulangkan ke daerah asal," tutup Andi.

https://regional.kompas.com/read/2022/04/29/142540278/tak-punya-paspor-dan-visa-kerja-286-wni-dideportasi-dari-malaysia

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke