Salin Artikel

6 Wanita WN Filipina Jadi Korban "Human Trafficking" di Sulut, 4 Sindikat Ditangkap Polisi

Dalam kasus ini, ada enam wanita warga negara (WN) asal Filipina jadi korban human trafficking. Para korban saat ini diamankan polisi.

Sementara empat orang tersangka sindikat penyelundupan dan perdangan orang ini telah ditangkap Polres Kepulauan Talaud.

"Saat ini polisi mengamankan enam wanita asal Filipina sebagai korban, dan juga empat tersangka, yaitu MBM (51) warga Tabukan Utara, Sangihe, MA (29) warga Manado, SAM (42) warga Subang, Jawa Barat, dan AN (47) warga, Subang Jawa Barat," kata Kapolres Kepulauan Sangihe AKBP Denny Wely Wolter Tompunuh, dalam keterangan tertulis, Kamis (28/4/2022).

Denny menjelaskan, penyelundupan wanita asal Filipina ini terjadi pada Selasa (25/1/2022) sekitar pukul 23.00 Wita.

Saat itu, kedua tersangka yaitu MBM dan MA membawa enam perempuan asal Filipina dengan menggunakan perahu pamo dan berlabuh di Pantai Kampung Petta Timur, Kecamatan Tabukan Utara, Sangihe.

"Mereka (keenam wanita) kemudian dibawa ke Manado dan menginap di salah satu penginapan di Manado. Selanjutnya diberangkatkan ke Bandung, Jawa Barat," jelas Kapolres.

Tiba di Bandung, keenam wanita ini selanjutnya dijemput dan ditampung oleh tersangka SAM dan AN di beberapa rumah kontrakan di Jawa Barat.

Aksi kawanan sindikat ini kemudian terlacak oleh aparat kepolisian setelah menerima informasi dari warga tentang kegiatan penyelundupan manusia ini, pada Minggu (6/2/2022).

"Dari hasil pengembangan, aparat kepolisian kemudian berhasil mengamankan enam korban dan dibawa ke Polres Cimahi Jawa Barat pada tanggal 16 Februari 2022, dan selanjutnya dibawa ke Polres Kepulauan Sangihe," ujarnya.

Polisi juga berhasil mengamankan para tersangka dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan di Polres Kepulauan Sangihe.

Aparat kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah perahu jenis pamo, beberapa buah handphone, buku rekening bank, lembar bukti print rekening koran, dan beberapa lembar boarding pass.

Para tersangka dikenakan Pasal 120 ayat (1) UU RI Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dengan pidana denda maksimal Rp 1,5 miliar.

"Dan Pasal 3 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 600 juta," tandas Denny.

https://regional.kompas.com/read/2022/04/29/060600178/6-wanita-wn-filipina-jadi-korban-human-trafficking-di-sulut-4-sindikat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke