Salin Artikel

1.455 Narapidana di Babel Terima Remisi Idul Fitri, 3 Orang dari Kasus Korupsi

BANGKA, KOMPAS.com - Sebanyak 1.455 warga binaan di Kepulauan Bangka Belitung diusulkan untuk menerima remisi atau pemotongan masa tahanan pada momen Lebaran Idul Fitri 1443 H.

Remisi yang diusulkan terdiri dari 1.440 orang dewasa dan 15 anak dari berbagai kasus.

"Benar telah kita usulkan ke pusat untuk remisi tahun ini. Selanjutnya dilaksanakan kalau persetujuannya sudah diterima," kata Kepala Bidang Pembinaan Lapas Kanwilkumhan Bangka Belitung, Harman, kepada Kompas.com, Kamis (28/4/2022).

Harman mengatakan, program remisi merupakan agenda rutin yang dilaksanakan serentak dengan daerah lainnya di Indonesia.

"Sama seperti daerah lainnya kita juga usulkan remisi," beber Harman.

Pada lebaran tahun ini mereka yang menerima remisi di Bangka Belitung mencapai 69,6 persen dari total 2.089 narapidana.

Penerima remisi paling banyak berasal dari kasus narkotika yakni 809 orang. Kemudian kasus korupsi juga menerima remisi sebanyak 3 orang.

Tiga orang tersebut berasal dari Lapas Tua Tunu Pangkalpinang (2 orang) dan Lapas Tanjung Pandan Belitung (1 orang).

Sementara 9 orang warga binaan dinyatakan langsung bebas setelah mendapatkan remisi.

"Kalau untuk kasus korupsi, belum ada yang langsung bebas," ujar Harman.

Warga binaan tersebut menerima remisi bervariasi, mulai dari 15 hari hingga satu bulan tergantung masa tahanan yang telah dijalani.

Pemberian remisi juga mempertimbangkan perilaku warga saat dalam masa hukuman.

https://regional.kompas.com/read/2022/04/28/112141478/1455-narapidana-di-babel-terima-remisi-idul-fitri-3-orang-dari-kasus

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke