Salin Artikel

Petani Sawit di Riau Keluhkan Harga Beli TBS di Pabrik Anjlok Jadi Rp 1.500 Per Kilogram

PEKANBARU, KOMPAS.com - Petani sawit di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Provinsi Riau, mengeluh harga beli tandan buah segar (TBS) di pabrik kelapa sawit (PKS) terjun bebas.

Salah seorang petani sawit, Emi Rosady mengaku saat ini pihak pabrik membeli TBS seharga Rp 1.500 per kilogram paling tinggi.

"Sekarang sawit petani cuma dibeli Rp 1.500, bahkan ada yang Rp 1.200. Sebelumnya kan Rp 3.000 lebih," akui Emi kepada Kompas.com melalui keterangan tertulis, Selasa (26/4/2022).

Emi yang juga selaku Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Kabupaten Inhu menyebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau telah menyatakan tidak ada penurunan harga TBS.

Lalu, sambung dia, PKS diminta untuk membeli sawit petani sesuai dengan harga yang ditetapkan Dinas Perkebunan.

"Kami juga meminta Gubernur Riau agar memerintahkan kepala daerah untuk membentuk tim pengawas. Kalau tidak ada yang mengawasi percuma saja. Jadi, tidak cukup melalui imbauan saja, harus diawasi dan ditindak. Kalau perlu ditutup PKS yang seenaknya menurunkan harga sawit," ucap Emi.

Karena, dengan penurunan harga sawit oleh PKS, tambah dia, jelas akan merugikan petani.

Sebagaimana diberitakan, Gubernur Riau Syamsuar mengingatkan para pengusaha pabrik kelapa sawit di Provinsi Riau untuk tidak menurunkan harga TBS secara sepihak.

Ia menegaskan, perusahaan atau PKS yang menurunkan harga TBS secara sepihak dan melanggar ketentuan Permentan 01 Tahun 2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun, akan diberikan peringatan atau sanksi tegas.

Syamsuar juga telah mengeluarkan Pergubri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Harga TBS Produksi Pekebun.

Pergubri ini menjamin harga TBS, agar tidak seenaknya saja diturunkan oleh perusahaan atau PKS.

"Banyak laporan kepada pemerintah bahwa perusahaan atau PKS menetapkan harga TBS secara sepihak. Dimana telah terjadi penurunan harga pada kisaran Rp 300 sampai Rp 1.400 per kilogram," ungkap Syamsuar kepada Kompas.com melalui keterangan tertulis, Selasa (26/4/2022).

Karena itu, kata dia, Kementerian Pertanian RI melalui Dirjen Perkebunan telah melayangkan surat kepada 21 gubernur yang di wilayahnya terdapat perkebunan kelapa sawit, termasuk Gubernur Riau.

Di dalam surat tertanggal 25 April 2022 itu, Plt Dirjen Perkebunan, Ali Jamil secara tegas meminta para gubernur agar memberikan peringatan atau sanksi tegas kepada perusahaan atau PKS yang menurunkan harga TBS secara sepihak.

"Kita tak akan segan-segan memberikan peringatan atau sanksi tegas kepada perusahaan atau PKS yang membeli harga TBS di bawah harga yang sudah ditetapkan Tim Penetapan Harga Tingkat Provinsi," tegas Syamsuar.

Untuk diketahui, sejak Presiden RI Joko Widodo pada 22 April lalu mengumumkan larangan ekspor bahan baku minyak goreng (RBD Palm Olein) per 28 April 2022, banyak perusahaan atau PKS yang membuat harga buah sawit terjun bebas.

Fenomena ini tentu saja berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, khususnya petani sawit.

Padahal, sebagaimana dijelaskan Plt Dirjen Perkebunan, CPO tidak termasuk ke dalam produk sawit yang dilarang ekspor.

Pelarangan ekspor hanya berlaku kepada RBD Palm Olein.

"Seharusnya tidak merugikan petani sawit," imbuh Syamsuar.

Melalui surat itu juga, Plt Dirjen Perkebunan meminta para gubernur yang di wilayahnya terdapat perkebunan kelapa sawit agar mengirimkan surat edaran kepada para bupati dan wali kota yang menjadi sentra sawit.

"Para bupati dan wali kota diminta pro aktif mengawasi kalau ada perusahaan atau PKS yang menurunkan harga TBS secara sepihak," kata Syamsuar seraya menyebut akan segera menyurati semua kepala daerah di Riau.

https://regional.kompas.com/read/2022/04/27/000143678/petani-sawit-di-riau-keluhkan-harga-beli-tbs-di-pabrik-anjlok-jadi-rp-1500

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke