Salin Artikel

Usman Lumpuh karena Jatuh di Lubang Jalan, Polisi Periksa Pejabat PU Kota Bengkulu

BENGKULU, KOMPAS.com - Satlantas Polres Bengkulu memeriksa pejabat Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Bengkulu yang dianggap lalai membiarkan jalan rusak dan mengakibatkan Usman (62) mengalami lumpuh total setelah kecelakaan tunggal ketika sepeda motornya masuk lubang di jalan yang rusak.

"Kami telah memeriksa pejabat PU tersebut karena adanya laporan dari pihak keluarga korban kecelakaan akibat jalan buruk di Kota Bengkulu," kata Kasat Lantas Polres Bengkulu Polda Bengkulu AKP Perdhana Mahardhika, Selasa (26/4/2022).

Kasat Lantas belum membeberkan hasil pemeriksaan pejabat PU tersebut secara detail. Namun, secara tegas dia mengatakan, pihak PU akan menindaklanjuti menyoal jalan rusak serta akan mengonfirmasikan ke polisi terkait perbaikan jalan selanjutnya.

Dia menambahkan, pihak PU telah mengetahui adanya masyarakat yang mengalami kecelakaan terjatuh di jalan rusak hingga mengalami lumpuh.

"Mereka juga tahu ada warga yang kecelakaan akibat jalan rusak dan menderita lumpuh," ungkap Kasat Lantas.

Sebelumnya diberitakan, Usman (62), warga Desa Padang Pelawi, Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu, mengalami lumpuh total dan tak bisa bicara dengan tegas setelah mengalami kecelakaan di jalan rusak di Kelurahan Kandang Mas, Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu, April 2022.

Pihak keluarga menyatakan kekecewaannya pada pemerintah yang mereka anggap tidak bertanggung jawab karena membiarkan jalan rusak dalam jangka waktu yang lama.

"Kami kecewa sama pemerintah karena membiarkan jalan tetap rusak sejak lama. Akibatnya, bapak mengalami kecelakaan," jelas Ulan, menantu Usman.

Satuan Lantas Polres Bengkulu mencatat, sejak Januari 2022 hingga April, jumlah kecelakaan akibat jalan buruk mencapai 15 kasus yang menyebabkan dua orang meninggal dunia, luka ringan, dan luka berat.

Praktisi hukum Provinsi Bengkulu, Firnandes Maurisya, menyebutkan, masyarakat dapat melakukan gugatan pada penyelenggara negara, yakni pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota yang dianggap abai sehingga mengakibatkan terjadinya kecelakaan.

"Penyelenggara jalan [pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota] wajib memperbaiki jalan yang mengalami kerusakan yang dapat mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalu lintas, atau setidak-tidaknya memberikan tanda/rambu pada jalan yang rusak tersebut untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas. Hal ini sebagaimana ketentuan Pasal 24 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No. 22 Tahun 2009," terang Firnandes.

Ia menambahkan, terhadap jalan yang rusak tersebut, kemudian penyelenggara jalan abai dan tidak melakukan perbaikan atau memberikan rambu/tanda jalan rusak, maka sesuai dengan ketentuan pidana di dalam UU Lalu Lintas tersebut, penyelenggara jalan dapat dipidana tergantung kondisi korban akibat kecelakaan lalu lintas karena kerusakan jalan tersebut, mulai dari pidana penjara enam bulan atau denda Rp 12 juta untuk kecelakaan ringan, sampai dengan pidana penjara lima tahun atau denda Rp 120 juta untuk korban yang meninggal dunia.

Pengabaian juga termasuk pemerintah yang tidak memberikan rambu jalan rusak di ruas jalan yang rusak. Termasuk penyelenggara jalan yang tidak memasang rambu-rambu jalan rusak dapat dipidana atau denda menurut UU tersebut.

Selain itu, warga negara yang menjadi korban akibat kelalaian penyelenggara jalan memperbaiki jalan rusak atau tidak memasang rambu-rambu jalan rusak dapat pula mengajukan tuntutan secara perdata kepada penyelenggara jalan tersebut, tergantung di tingkat mana yang bertanggung jawab terhadap penyelenggara jalan tersebut.

"Warga negara tinggal menyiapkan dokumen-dokumen untuk mengajukan tuntutan secara perdata tersebut dan mengajukannya ke Pengadilan Negeri setempat," demikian Firnandes.

https://regional.kompas.com/read/2022/04/26/152003478/usman-lumpuh-karena-jatuh-di-lubang-jalan-polisi-periksa-pejabat-pu-kota

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke