Salin Artikel

Menjual 2 Perempuan sebagai PSK di Bulan Ramadhan, Pria di Padang Dijebloskan ke Penjara

PADANG, KOMPAS.com - Diduga menjual perempuan sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) ke lelaki hidung belang saat bulan Ramadhan, seorang pria di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) ditangkap polisi.

TA (35) ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar, Sabtu (23/4/2022) sekitar pukul 23.30 WIB di salah satu hotel di Padang.

"TA kita amankan bersama dua PSK yang hendak dijualnya di sebuah hotel di Padang," kata Kepala Bidang Humas Polda Sumbar Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto yang dihubungi Kompas.com, Senin (25/4/2022).

Satake menjelaskan kronologis kejadian berawal dari adanya informasi masyarakat terkait adanya dugaan transaksi memperdagangkan orang.

Dari informasi tersebut, tim Opsnal Ditreskrimum Polda Sumbar melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang laki-laki yang saat itu gelagatnya mencurigakan, dan tertangkap tangan sedang melakukan transaksi.

"Kita tangkap ketika hendak bertransaksi. Dia bersama dua orang perempuan yang mau dijualnya," jelas Satake.

Menurut Satake, pria yang diketahui mucikari itu selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka, karena diduga melanggar Pasal 2 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," jelas Satake.

Sedangkan, untuk kedua perempuan SA (21) dan YF (19) selanjutnya dikirim ke Panti Sosial Andam Dewi di Solok untuk dilakukan pembinaan.

https://regional.kompas.com/read/2022/04/25/201938778/menjual-2-perempuan-sebagai-psk-di-bulan-ramadhan-pria-di-padang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke