Salin Artikel

Berkunjung ke Rumah Kakaknya Tanpa Dokumen, Remaja Asal NTT Dideportasi Otoritas Timor Leste

KUPANG, KOMPAS.com - Agostinho Sila (16), remaja asal Kampung Aplal, Desa Tasinifu, Kecamatan Mutis, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), dideportasi otoritas Timor Leste, Senin (25/4/2022).

Dia dideportasi karena masuk ke wilayah Distrik Oekusi, Timor Leste, tanpa membawa dokumen apapun alias ilegal.

"Dideportasi tadi pagi melalui Pos Lintas Batas Wilayah Negara (PLBN) Wini, Kabupaten TTU," kata Kepala Imigrasi Atambua, KA Halim, kepada Kompas.com, Senin (25/4/2022).

Halim menuturkan, Agostinho melintas ke wilayah Timor Leste secara ilegal pada Minggu (17/4/2022) sekitar pukul 10.00 Wita.

Di masuk ke negara tetangga itu dengan tujuan berkunjung ke rumah kakaknya, Pedro Bene Sila, di Behala, Bobocase, Distrik Oekusi, Timor Leste.

Dia menginap selama enam hari di rumah kakaknya itu. Kemudian, pada Jumat (22/4/2022), ia dilaporkan oleh pamannya, Sebastianus Sila, kepada aparat keamanan setempat. Polisi Timor Leste lalu menangkap Agostinho di rumah kakaknya.

Agostinho lalu dibawa ke Markas Policia Nacional de Timor Leste (PNTL) untuk dimintai keterangan. Karena tak memiliki dokumen perjalanan apapun, Agostinho lalu dibawa ke petugas Imigrasi Timor Leste dan dideportasi.

"Pemulangan saudara Agostinho didampingi oleh Perwakilan KBRI di Oekusi," kata Halim.

https://regional.kompas.com/read/2022/04/25/161134278/berkunjung-ke-rumah-kakaknya-tanpa-dokumen-remaja-asal-ntt-dideportasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke