Salin Artikel

Keroyok Anggota Polisi hingga Tak Sadarkan Diri, 2 Nelayan di NTT Terancam 5 Tahun Penjara

Korban pengeroyokan bernama Ipda BFA, seorang anggota polisi yang bertugas di Kepolisian Resor (Polres) Lembata.

“Pelakunya sudah kita tangkap kemarin Minggu,” ujar Kasat Reskrim Iptu Jhon Blegur kepada Kompas.com, Senin (25/4/2022).

Jhon mengatakan, kini kedua pelaku sudah ditahan dan sedang menjalani proyek pemeriksaan oleh penyidik.

“Prosesnya penyidikan sedang berlangsung,” katanya.

Akibat perbuatannya, lanjut Jhon, terduga pelaku disangkakan pasal 170 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.

Kronologi

Jhon menuturkan, peristiwa itu bermula ketika korban pulang dari rumah temannya dari arah lembaga permasyarakatan (lapas) Lembata pada Sabtu (23/4/2022) malam.

Setibanya di dekat Jober, Lewoleba, korban hampir bertabrakan dengan mobil pikap yang dikendarai J.

Akibat insiden itu, J memaki korban sambil melanjutkan perjalanan menuju rumahnya.

“Korban kemudian memutarkan sepeda motor dan mengikuti J. Sesampainya di depan rumah J, keduanya terlibat perdebatan. Istri saudara J, AD juga datang dan ikut berdebat dengan korban,” jelas Jhon.

Saat itu, AD sempat menunjuk korban menggunakan jari telunjuk.

“Korban langsung memegang jari telunjuk AD sambil melepaskan ke arah bawah,” katanya.

Karena hal itu, AD menghubungi para pelaku menggunakan sambungan telepon. Beberapa saat kemudian pelaku datang menggunakan sepeda motor.

“Setelah turun dari sepeda motor, AS langsung memegang kerah baju korban dan menanyakan kepada korban apakah ia yang memukul adiknya,” terangnya.

AS kemudian langsung memukul muka korban hingga terjatuh.

Di saat yang sama, SNK juga datang dan memukul korban berulang kali. Ia menginjak muka korban, hingga korban tidak sadarkan diri.

Setelah beberapa saat, terang Jhon, saksi atas nama Fuad datang dan menggotong korban ke jalan raya untuk mencari pertolongan.

“Beberapa saat mobil patroli Polres Lembata datang dan membawa korban ke rumah sakit,” ucapnya.

Jhon menambahkan, peristiwa ini kemudian dilaporkan ke polres dengan laporan polisi Nomor :LP/B/84/IV/2022/SPKT/RES LEMBATA/POLDA NTT, tanggal 24 April 2022.

https://regional.kompas.com/read/2022/04/25/130929478/keroyok-anggota-polisi-hingga-tak-sadarkan-diri-2-nelayan-di-ntt-terancam-5

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke