Salin Artikel

Sosok Bripka PS Polisi Wonogiri yang Ditembak Tim Resmob, Terlibat Pemerasan, Ditinggal di IGD oleh 2 Temannya

Penembakan terjadi di kawasan Makamhaji, Kabupaten Sukoharjo saat PS akan ditangkap pada Selasa (19/4/2022).

Kasus tersebut berawal dari laporan korban berinsial WP (66), warga Panjang, kecamatan Laweyan, Kota Solo ke Polresta Solo

Dalam laporan terungkap jika PS dan komplotannya mengintai serta mendokumentasikan korban yang sedang cek in di hotel kelas melati bersama seseorang yang bukan pasangan sahnya.

Berbekal foto tersebut PS dan komplotannya meminta uang dengan cara memaksa. Jika tak menyerahkan uang, WP akan dilaporkan ke polisi.

Polisi yang melakukan penyelidikan berusaha menangkap tersangka dan sempat terjadi kejar-kejaran di kawasan TPU Pracimaloyo, Makamhaji.

Dengen mengemudikan mobil Daihatsu Xenia, komplotan itu berusaha menabrakkan mobilnya ke motor milik petugas.

Mereka juga tidak menggubris dua kali tembakan peringatan ke udara yang dikeluarkan petugas.

Bahkan mobil para pelaku menabrak dua pengendara motor yang melintas di TKP.

Petugas pun terpaksa menembak ke arah ban yang dikemudikan PS sebanyak dua kali untuk menghentikan laju mobil. Namun PS yang terluka melarikan diri meninggalkan TKP di Makamhaji.

Saat itu ia tak membawa identitas sementara dua orang yang mengantarnya telah pergi.

Pasien yang belakangan diketahui sebagai PS itu kemudian dirujuk ke RS DR Moewardi dengan pengawalan polisi.

Humas RS Hidayah Mojosongo, Agus Susilo mengatakan pasien datang pada Selasa sore sekitar pukul 16.30 WIB.

Saat itu pasien mengalami luka di bagian perut dan ia datang dibawa dengan mobil bersama dua orang di dalamnya.

Dengan bantuan security RS, pasien dibawa ke IGD. Namun dua orang yang mengantarkan pasien pergi dengan mobil yang mereka bawa.

"Pasien dengan luka diperut bagian samping kanan dan kiri diindikasi luka tembak, ada dua luka tembus," kata Agung.

"Kemudian setelah diturunkan oleh dua orang dari mobil, pasien kami masukan ke IGD dan langsung ditinggal oleh dua orang yang mengantarkannya," tambah dia.

Saat dibawa ke RS Hidayah, pasien masih dalam keadaan sadar, tetapi dengan kondisi lemah.

Pasien segera diberi pertolongan kedaruratan. lantaran dua luka tembus diperut terus mengalami pendarahan.

Pihaknya RS juga memasang oksigen dan monitor untuk memantau kondisi pasien.

"Saat kami periksa tensinya juga masih normal dan kondisinya juga masih dinyatakan baik oleh dokter yang merawat,” jelasnya.

Meski begitu pihaknya tak bisa memastikan luka akibat apa yang dialami pasien itu, Pihaknya hanya mengindikasi jika kedua luka tersebut akibat luka tembak.

“Itu baru diperkirakan nggih, karena saat itu belum ada informasi lebih lanjut, karena tidak ada penanggungjawab dan tidak ada identitas pasien," jelasnya.

Namun, yang menyulitkan pasien tersebut tidak membawa identitas diri, bahkan ada satu ponsel tetapi terkunci.

Sehingga pihak RS tidak bisa membuka dan mengabarkan pada keluarga.

"Pasien juga enggan bicara, entah karena memang tidak mau berbicara atau tidak bisa berbicara karena menahan sakit," aku dia.

Karena kesulitan mengurai identitas pasien, pihaknya lantas berkoordinasi dengan Polres Boyolali.

Petugas Polres Boyolali lantas datang untuk memastikan pasien tersebut.

"Kemudian sekitar pukul 20.30 keluarga pasien datang ke RS Hidayah," kata dia.

Lalu ada persetujuan untuk merujuk pasien ke RS Dr Moewardi Solo guna mendapat penanganan lebih lanjut.

"Saat dirujuk dengan ambulans kami dan keluarga pasien, juga dengan pengawalan dari kepolisian. Kami tidak tahu dari Polresta Solo atau Polres Boyolali," papar Agung.

"Jadi selama dalam pantauan perawatan kami dari pukul 16.30 sampai 20.30 itu denyut jantung dan lainnya istilahnya semuanya dalam kondisi normal," tambah dia.

Agung mengaku hingga pasien dirujuk ke RS Dr Moewardi, pihaknya sama sekali tidak mengetahui identitas pasien.

“Kami hanya hanya memberikan rekomendasi untuk merujuk pasien, karena luka pada pasien harus dilakukan operasi,” pungkasnya.

Hingga akhirnya Rabu (20/4/2022) pukul 04.00 WIB, petugas berhasil menangkap tiga tersangka lainnya yang melarikan diri.

Mereka adalah RB (43) dan TWA (39), warga Solo dan juga ES (36) wraga Pati. Mereka ditangkap di daerah Kopeng, Kabupaten Semarang.

Sementara Bripda PS dan SNY (22) mendapatkan perawatan karena terkena luka tembak.

Kelima tersangka sudah melakukan aksinya di beberapa tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda, yakni di Kabupaten Boyolali, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Klaten, dan Kota Solo.


Warga Wonogiri, pernah aniaya pacar

Di sekitar rumahnya, PS dikenal dengan sebutan D. Saat didatangi, pintu rumah D dalam keadaan tertutup rapat termasuk dengan gerbangnya.

Rumahnya cukup besar yang berada di pinggir jalan raya.

Ketua RT setempat, juga membenarkan bahwa D adalah salah satu warganya yang berprofesi sebagai anggota polisi.

Namun hingga Rabu (20/4/2022) siang Ketua RT belum mengetahui soal penembakan yang melibatkan salah seorang warganya itu.

"Yang jelas warga sini, kesehariannya saya kurang begitu mengetahuinya, sebab tugasnya tidak di kota, tugas dimana juga kurang tahu," kata dia, kepada TribunSolo.com.

Dia menuturkan, D tinggal di rumah tersebut bersama kedua orang tuanya. Namun ia memaklumi D jarang terlihat karena profesinya sebagai polisi.

"Belum berkeluarga sendiri dan jarang terlihat, mungkin karena kesibukannya," Ketua RT menambahkan.

Sejumlah tetangga yang tinggal berdekatan dengan rumah D pun juga enggan berkomentar. Mereka mengaku tidak mengetahui secara pasti bagaimana keseharian D.

Sementara itu Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudussy mengatakan Bripda PS sudah beberapa kali menjalani sidang kode etik.

Tercatat, Bripda PS pernah menganiaya pacarnya. Selain itu ia juga pernah bikin keonaran yang menyebabkan dua perguruan tinggi bentrok.

Selain itu Bripda PS juga pernah membubarkan latihan perguruan bela diri dengan pistol.

Terkait kasus pemerasan, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor, jaket jemper, helm, dompet, ponsel, satu unit mobil, sebuah senjata api rakitan, uang tunai Rp 830.000, plat nomor, bemper motor, dan kamera.

Para pelaku akan jerat dengan KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana), Pasal 368 atau 369 atau 335 atau 55 atau 56 atau UU Darurat nomor 12 tahun 1951,

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Fristin Intan Sulistyowati | Editor : Ardi Priyatno Utomo), Tribun Solo

https://regional.kompas.com/read/2022/04/24/124500978/sosok-bripka-ps-polisi-wonogiri-yang-ditembak-tim-resmob-terlibat-pemerasan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke