Salin Artikel

Tembok Benteng Keraton Kartasura Dijebol, BPCB Jateng: Pelaku Jelas Kita Tuntut Pidana

SUKOHARJO, KOMPAS.com - Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Provinsi Jawa Tengah mendatangi tembok Benteng Keraton Kartasura yang dijebol dengan alat berat di Kampung Krapyak Kulon RT 002/RW 010, Kelurahan Kartasura, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah, Sabtu (23/4/2022).

Kepala BPCB Provinsi Jateng Sukronedi mengatakan, kedatanganya tersebut untuk melakukan koordinasi dengan pihak terkait guna penanganan lebih lanjut.

Menurut dia tembok Benteng Keraton Kartasura yang dijebol telah didaftarkan sebagai cagar budaya. Sehingga keberadaan bangunan tersebut harus dilindungi.

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, barang siapa yang merusak cagar budaya bisa dikenai sanksi pidana penjara maupun denda.

"Kita memang koordinasi dengan pihak-pihak terkait dalam rangka yang pertama menghentikan kegiatan ini, dan yang kedua koordinasi langkah-langkah selanjutnya," kata Sukronedi di Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah, Sabtu.

"Karena ini sudah proses penetapan sebagai cagar budaya dan hasil kajiannya sudah dilakukan tim ahli cagar budaya dan dalam proses penetapan bupati ini sangat kuat bahwa Benteng Keraton Kartasura sudah ditetapkan sebagai cagar budaya," sambung dia.

Karena tembok benteng Keraton Kartasura merupakan cagar budaya, kata Sukonedi, siapa yang merusak akan dikenai sanksi pidana.

"Kita akan kerja sama Korwas PPNS dibantu kepolisian siapa yang merusak itu sudah jelas nanti akan kita tuntut gitu secara pidana. Pertama ini jelas merusak, sudah menghancurkan cagar budaya jelas ada sanksinya," kata dia.

Mengenai pemugaran tembok Benteng Keraton Kartasura yang sudah dijebol, pihaknya akan melakukan kajian guna mengembalikan bangunan tersebut seperti semula.

Menurutnya tembok Benteng Keraton Kartasura telah didaftarkan sebagai cagar budaya tingkat daerah. Sehingga pembiayaan pemugarannya harus dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Sebaliknya, jika cagar budaya itu peringkat nasional maka pembiayaan dilakukan pemerintah pusat atau melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN).

"Tentunya kajian-kajian itu juga akan menghitung berapa jumlah biaya yang akan dilakukan. Karena ini peringkatnya masih kabupaten. Apakah pusat bisa membiayai karena dalam aturan anggaran kan kalau cagar budayanya peringkat daerah tentunya yang membiayai daerah," ungkap dia.

Karena itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sukoharjo guna pemugaran kembali tembok Benteng Keraton Kartasura.

"Nanti kita akan kerja sama dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sukoharjo," terang dia.

Lebih lanjut, Sukronedi menjelaskan cagar budaya ada lima aspek. Ada benda, bangunan, struktur, situs dan kawasan. Siapapun yang merusak satu dari lima aspek tersebut dapat dikenai sanksi hukum.

Sementara tembok Benteng Keraton Kartasura yang dirusak dengan cara dijebol masuk dalam kawasan cagar budaya.

"Ini semuakan masuk kawasan ya. Karena yang merusak cagar budayanya temboknya ini yang akan kita proses. Karena (tembok Benteng Keraton Kartasura) merupakan salah satu di dalam cagar budaya," ungkap Sukronedi.

Kepala Kepolisian Resor Sukoharjo Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan sudah mengklarifikasi pemilik lahan dan operator alat berat.

Selain itu, pihaknya juga sudah memberi garis polisi pada tembok Benteng Keraton Kartasura yang dijebol.

"Dan memang diduga kuat ada suatu bentuk perbuatan melawan hukum terkait UU Cagar Budaya. Karena yang diamanatkan dalam UU Cagar Budaya sesuai Pasal 100 adalah teman-teman dari PPNS BPCB maka penanganan lebih lanjutnya ditangani PPNS. Tentunya kami akan berikan backup, koordinasi dan eksistensi," terang Wahyu.

https://regional.kompas.com/read/2022/04/23/143723078/tembok-benteng-keraton-kartasura-dijebol-bpcb-jateng-pelaku-jelas-kita

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke