Larangan itu bertujuan menghindari hal yang tidak diinginkan karena ada beberapa jembatan dalam kondisi tidak baik.
"Untuk kelancaran dan kenyamanan pengendara di dua lokasi jembatan Batik Nau serta Ketahun, kita akan perintahkan kendaraan truk angkutan tambang serta perkebunan putar balik. Jika melanggar kita lakukan tindakan tilang," kata Dirlantas Polda Bengkulu Kombes Pol Sumardji di sela rapat koordinasi persiapan arus mudik lebaran di gedung Command Centre Polda Bengkulu, Sabtu (23/4/2022).
Ia mengatakan, langkah ini dilakukan untuk memberikan pelayanan bagi pengendara yang melintas pada Jalur Lintas Barat (Jalinbar) khususnya yang akan mudik Lebaran dari Bengkulu menuju Sumatera Barat dan Jambi.
"Kita utamakan bagi pemudik, agar pemanfaatan jembatan yang kondisinya mengkawatirkan itu dapat mendukung kelancaran arus mudik, kami protect betul karena kami tidak menginginkan di saat situasi masyarakat ingin mudik, ada kendala fatal," tegasnya.
Sumardji menyampaikan ada dua jembatan rusak di jalur yang akan dilalui arus mudik tepatnya di Desa Batik Nau dan Kecamatan Ketahun, Kabupaten Bengkulu Utara.
Pihaknya telah merekomendasikan agar jembatan segera diperbaiki.
Menurutnya, jembatan tersebut dikategorikanjembatan rusak sehingga tidak dianjurkan untuk dilewati oleh kendaraan bertonase lebih 10 ton.
Terlebih mobilitas kendaraan akan meningkat dari hari biasa saat mudik Lebaran.
Untuk itu, kendaraan bertonase lebih dari 10 ton akan dialihkan ke jalur lain.
”Kami akan prioritaskan kendaraan yang bertonase 10 ton ke bawah yang boleh lewat, maka kami lakukan kegiatan penutupan. Sementara yang di atas 10 ton akan kita alihkan ke beberapa ruas jalan lain yang dilalui,” tambahnya.
https://regional.kompas.com/read/2022/04/23/115935678/antisipasi-arus-mudik-truk-angkut-sawit-dan-batubara-di-bengkulu-dilarang