Salin Artikel

4 Tahun Jadi Buron Kasus Korupsi, Mantan Kadis Pertambangan dan Energi Raja Ampat Ditangkap di DIY

PPT merupakan mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat. Dia menjadi buronan sejak tahun 2018.

PPT ditangkap karena dugaan korupsi Perluasan Jaringan Listrik Tegangan Rendah dan Menengah Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat tahun anggaran 2010.

PPT ditangkap di Jalan Pondok Pesantren, Konoman Banjeng, RT 01 RW 34 Depok, Kabupaten Sleman, Yogyakarta, Kamis (21/4/2022) sekitar pukul 06.30 WIB.

Tiba di Sorong, PPT mengunakan pakaian warna coklat dan dikawal ketat oleh Tim Tabur. Dia kemudian dibawa ke Kejari Sorong untuk proses pemeriksaan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Juniman Hutagaol mengatakan, penyelidikan sudah berlangsung sejak tahun 2018.

Tetapi yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sehingga masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Juniman menjelaskan, dugaan tindak pidana korupsi melibatkan tiga orang, satu orang sudah menjalani hukuman dan satu di antaranya masih dalam proses persidangan.



Adapun nilai proyek kegiatan Perluasan Jaringan Listrik Tegangan Rendah dan Menengah tahun 2010 di Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat sebesar Rp 6.500.000.000.

"Penanganan kasus korupsi tahun cukup lama penyelidikan di tahun 2018 pengadaan pada tahun 2010. Ini sebagai peringatan juga kepada DPO, tidak ada tempat yang aman bersembunyi, kami sudah memiliki sarana prasarana untuk melacak 4 DPO," ujar Juniman Hutagaol di Kantor Kajari Sorong, Jumat (22/4/2022).

https://regional.kompas.com/read/2022/04/22/152249078/4-tahun-jadi-buron-kasus-korupsi-mantan-kadis-pertambangan-dan-energi-raja

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke