Salin Artikel

Kejari Sita Kapal Pesiar Pemkab Lembata Terkait Dugaan Korupsi DAK

LEWOLEBA, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT), menyita sebuah kapal pesiar jenis pinisi milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lembata, Kamis (21/4/2022).

Kepala Seksi Intel Kejari Lembata, Teddy Valentino menjelaskan, penyitaan kapal pesiar dengan nama 'Aku Lembata' ini sesuai dengan surat perintah dari Pengadilan Negeri Lembata.

Penyitaan ini bertujuan untuk mengumpulkan alat bukti terkait dugaan kasus korupsi pengadaan kapal senilai Rp 2.495.900.000 yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) transportasi pada tahun 2019.

Sebab, kata Teddy, kasus ini sedang dalam proses penyidikan oleh tim penyidik Kejari Lembata.

"Ini masih dalam proses pengumpulan alat bukti sehingga salah satunya penyitaan satu unit kapal beserta isinya," kata Teddy dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis malam.

Dikatakan Teddy, penyitaan ini juga untuk mencegah agar barang bukti tidak hilang atau tidak diubah bentuk.

la menegaskan, setelah kapal itu disita, semua aktivitas penggunaan kapal tersebut dihentikan.

"Karena sudah disita atau disegel maka semua aktivitas di dalam kapal ini tidak lagi diperbolehkan," tegas Teddy.

Sementara itu, dugaan korupsi ini bermula ketika Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perhubungan Kabupaten Lembata melakukan pengadaan kapal pesiar 'Aku Lembata' jenis pinisi senilai Rp 2.495.900.000 yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) transportasi pada tahun 2019.


Namun, pelaksanaan pekerjaan tidak selesai, pejabat pembuat komitmen (PPK) melakukan provisional hand over (PHO) pada Maret 2020. Pekerjaan itu, juga telah dibayarkan 90 persen dari total anggaran.

Sejak selesai PHO hingga kini, kapal pinisi 'Aku Lembata' tidak beroperasi dan tidak memberikan manfaat untuk Pemda maupun masyarakat Lembata.

Penyimpangan lain dalam kasus itu yakni belum adanya dokumen kelengkapan kapal yang diprasyaratkan namun tetap diserahterimakan dari penyedia ke PPK.

Selain itu, tidak adanya uji kelayakan kapal sebagaimana yang diprasyaratkan sebuah kapal layak jalan, serta indikasi perbuatan menyalahi aturan teknis pengadaan kapal, dan aturan terkait pengadaan barang dan jasa maupun aturan terkait lainnya.

https://regional.kompas.com/read/2022/04/22/072814778/kejari-sita-kapal-pesiar-pemkab-lembata-terkait-dugaan-korupsi-dak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke