Salin Artikel

Bawa Kabur Rp 50 Juta, ASN yang Jadi Calo CPNS 2014 di Kaur Bengkulu Ditangkap

BENGKULU, KOMPAS.com - Tim Patak Robot Pidana Umum (Pidum) Sat Reskrim Polres Kaur, Polda Bengkulu meringkus Eo (54) seorang ASN warga Desa Ladang Panjang, Kabupaten Sorolangun, Provinsi Jambi pada 20 April 2022.

Eo diduga menipu seorang petani berinisial A (54). Pelaku Eo berjanji kepada A dapat meluluskan anak korban dalam seleksi CPNS.

Kasat Reskrim Polres Kaur, Iptu. Indro Witayudha Prawira menyebutkan kejadian terjadi pada 30 Desember 2014.

"Pelaku menjanjikan bisa meluluskan anak korban jadi ASN apabila diberikan uang Rp 200 juta," kata Iptu Indro dalam keterangan tertulisnya, Kamis (21/4/2022).

Pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana.

Kasat Reskrim menjelaskan, pada 30 Desember 2014 korban datang menemui pelaku ke Desa Padang Genteng Kecamatan Kaur Selatan, Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu untuk meminta tolong anaknya diluluskan dalam seleksi CPNS di Kabupaten Kaur.

Pada saat itu, pelaku mengatakan untuk meluluskan anaknya dari seleksi CPNS, korban harus menyerahkan uang sejumlah Rp 200 juta.

Pelaku meminta menyerahkan Rp 200 juta dalam dua tahap, yakni tahap awal Rp 100 juta dan setelah lulus Rp 100 juta.

Pelaku juga menyampaikan, jika anak korban tidak lulus CPNS maka uang dikembalikan seluruhnya.

Korban A menyetujui permintaan tersebut dan menyerahkan uang Rp 100 juta. Namun ternyata anaknya tidak lulus CPNS.

Hingga saat ini, uang yang baru dikembalikan pelaku sebesar Rp 50 juta.

Pelaku ditangkap pada Rabu (20/4/2022) pukul 10.00 WIB di Kelurahan Gunung Kembang Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi. Polisi juga mengamankan barang bukti kwitansi pembayaran saat itu.

https://regional.kompas.com/read/2022/04/21/162309478/bawa-kabur-rp-50-juta-asn-yang-jadi-calo-cpns-2014-di-kaur-bengkulu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke