Salin Artikel

Jadi Tersangka, 3 Pelaku Pengeroyokan Mahasiswa di Sikka Terancam 5 Tahun Penjara

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Sikka AKP Nyoman Gede Arya Triyadi Putra mengatakan, para pelaku sudah ditahan.

“Sudah sidik dan ditetapkan jadi tersangka. Ketiganya juga sudah ditahan," ujar Nyoman saat dihubungi, Kamis (21/4/2022).

Nyoman mengatakan, polisi masih melengkapi berkas kasus tersebut untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya.

"Tinggal lengkapi berita acara pemeriksaan (BAP) dan hasil visum," katanya.

la menambahkan, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pidana pengeroyokan. Para pelaku diancam hukuman lima tahun penjara.

Sebelumnya, pengeroyokan ini terjadi di Jalan Moan Subu Sadipun, Kelurahan Beru, Kecamatan Alok Timur, Sikka, Minggu (11/4/2022).

Peristiwa itu bermula ketika korban hendak pulang dari rumah temannya di Batarang, Kota Baru, Kecamatan Alok, menuju kontrakan (kos) di Jalan Moan Subu Sadipun, Kelurahan Kota Baru, Kabupaten Sikka.

"Saat itu korban mengendarai sepeda motor Suzuki Smash berwarna hitam tanpa menggunakan nomor polisi," ujar Nyoman.

Namun, saat dalam perjalanan korban dibuntuti dan dikejar oleh para pelaku. Pelaku kemudian memukul pipi bagian kiri korban sebanyak dua kali yang mengakibatkan bengkak.

"Atas kejadian tersebut pelapor datang ke SPKT Polres Sikka dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/ 91/ IV/ 2022 / SPKT/ RES SIKKA/ POLDA NTT," ujarnya.

https://regional.kompas.com/read/2022/04/21/102441278/jadi-tersangka-3-pelaku-pengeroyokan-mahasiswa-di-sikka-terancam-5-tahun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke