Salin Artikel

Buruh Rokok Djarum Terima THR Lebih Awal, Tiap Orang Terima Rp 2,38 Juta

THR yang totalnya mencapai Rp 116,4 miliar tersebut diserahkan secara tunai dan transfer.

Public Affair Manajer PT Djarum Kudus, Rahma Mochtar Kusumasastra menyampaikan pemberian THR lebih awal supaya pekerja bisa segera berbelanja kebutuhan pokok untuk momen Idul Fitri.

"Harga bahan pokok biasanya naik menjelang Lebaran," kata Mochtar, Rabu (20/4/2022).

Mochtar mengatakan, pencairan THR diberikan kepada buruh rokok yang telah memiliki masa kerja minimal 30 hari, yaitu sebesar Rp 2.382.000 per orang.

"Sebagian tunai dan sisanya transfer ke rekening masing-masing untuk meningkatkan literasi perbankan," kata Mochtar.

PT Djarum Kudus membayarkan THR secara serempak terhadap seluruh karyawannya baik di Kudus maupun di luar daerah.

Adapun jumlah karyawan yang menerima THR sebanyak 52.025 orang yang tersebar di Kudus, Demak, Pati, Rembang, Jepara, Lombok, dan Temanggung.

Total dana yang disediakan untuk membayar THR puluhan ribu pekerja tersebut sebesar Rp 116,46 miliar, naik dibandingkan tahun sebelumnya Rp 106,1 miliar dengan jumlah pekerja pada 2021 sebanyak 51.510 orang.

"Jumlah THR yang diberikan pada tahun 2022, meningkat Rp 10 miliar atau sekitar 9 persen dibandingkan THR 2021 lalu sebesar Rp 106 miliar," pungkas Mochtar.

Pemerintah Kabupaten Kudus mengapresiasi dua perusahaan rokok yang sudah menyalurkan THR lebih awal untuk para pekerjanya. Pemkab Kudus pun mendorong perusahaan besar lainnya untuk segera menyalurkan THR maksimal tujuh hari sebelum Idul Fitri 2022.

"PT Djarum Kudus dan Sukun sudah bagikan THR dengan jumlah total pekerjanya sekitar 56.025 orang," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Kudus Rini Kartika Hadi Ahmawati.

https://regional.kompas.com/read/2022/04/21/060500678/buruh-rokok-djarum-terima-thr-lebih-awal-tiap-orang-terima-rp-2-38-juta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke