KOMPAS.com - Sistem rekayasa lalu lintas telah dipersiapkan untuk mencegah kemacetan saat mudik Lebaran 2022 di ruas Tol Trans-Jawa.
Dalam rangkaian Operasi Ketupat 2022 ini rencananya akan diterapkan kebijakan ganjil genap (gage) dan juga pemberlakuan sistem one way atau satu arah.
Kebijakan ini akan berlaku pada jam tertentu sehingga pemudik yang hendak melintas melalui tol di jalur pantura ini diharapkan memperhatikan jadwal yang sudah disosialisasikan.
Dilansir dari Instagram resmi Divisi Humas Polri @divisihumaspolri, berikut rencana jadwal dan lokasi pelaksanaan ganjil genap pada arus mudik Lebaran 2022:
Aturan ganjil-genap ini diberlakukan bagi seluruh kendaraan pada umumnya, kecuali:
1. Kendaraan pimpinan lembaga negara
2. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
3. Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar merah dan/atau nomor dinas TNI/Polri
4. Kendaraan pemadam kebakaran
5. Kendaraan ambulan
6. Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning
7. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
8. Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas
9. Kendaraan untuk kepentingan tertentu, dengan pengawalan dari Polri
10. Kendaraan warga yang berdomisili di sekitar ruas jalan yang diberlakukan penerapan ganjil-genap
Sebagai catatan, aturan tersebut tidak berlaku di jalan tol di luar jam yang ditetapkan pada saat arus mudik atau arus balik mudik lebaran 2022.
Kemudian, masa berakhirnya pelaksanaan peraturan ganjil genap mudik Lebaran 2022 bersifat situasional atau diskresi kepolisian.
Sumber:
Instagram @divisihumaspolri
https://regional.kompas.com/read/2022/04/20/204158278/jadwal-dan-lokasi-ganjil-genap-serta-one-way-untuk-arus-mudik-lebaran-2022