Salin Artikel

Janjikan Kelulusan CPNS, Pensiunan Tipu Warga hingga Rugi Rp 157 Juta

Tidak tanggung-tanggung, korban yang merupakan warga Kecamatan Nusawungu ini mengalami kerugian hingga lebih dari Rp 150 juta.

Wakapolres Cilacap Kompol Suryo wibowo menjelaskan, penipuan tersebut dilakukan seorang pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) berinisial D (67) dan AAS (45), seorang karyawan swasta.

"Orangtua korban, MK (72) awalnya bertemu tersangka D di sebuah acara resepsi pernikahan. Ia bercerita anaknya sedang melamar CPNS," kata Suryo melalui keterangan tertulis, Rabu (20/4/2022).

Saat itu sekitar tahun 2011, tersangka menyatakan sanggup membantu korban.

Bahkan, tersangka menjanjikan dalam waktu tiga bulan atau paling lama satu tahun anak korban sudah menerima surat keputusan (SK) CPNS.

"Sekitar bulan September 2011 korban datang ke rumah tersangka dan melaksanakan kesepakatan proses CPNS itu," ujar Suryo.

Korban menyerahkan uang kepada tersangka secara bertahap dengan total Rp 157 juta. Setiap penyerahan disertai dengan kwitansi.

Namun setelah menunggu lebih dari 10 tahun, janji itu tak pernah teralisasi. Merasa tertipu dengan janji tersangka, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP Juncto 372 KUHP dengan ancaman pidana paling lama empat tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2022/04/20/161705978/janjikan-kelulusan-cpns-pensiunan-tipu-warga-hingga-rugi-rp-157-juta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke