Salin Artikel

ASN di Solo Dilarang Pakai Kendaraan Dinas untuk Mudik, tapi Boleh Dibawa Pulang

Larangan memakai kendaraan dinas untuk keperluan mudik Lebaran juga tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2022 tentang Cuti Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah.

Meskipun dilarang, ASN diperbolehkan membawa pulang kendaraan dinas saat Lebaran.

Sekretaris Daerah (Sekda) Solo Ahyani mengatakan pertimbangan memperbolehkan ASN membawa pulang kendaraan dinas saat Lebaran agar lebih terawat.

"Enggak dikandangkan. Dirawat di rumah. Tidak boleh dibawa untuk kegiatan-kegaiatan yang tidak ada urusannya dengan dinas. Kalau masih dinas dipakai ndak apa-apa, toh saat libur ada piket atau apa," kata Ahyani di Solo, Jawa Tengah, Rabu (20/4/2022).

Ahyani juga menambahkan jika kendaraan dinas dikandangkan di Balai Kota justru tidak terawat dan berpotensi rusak.

Selama dibawa pulang, kendaraan dinas boleh dioperasionalkan. Tetapi, tatap tidak boleh dipakai untuk mudik Lebaran atau perjalanan luar kota.

"Tetap digunakan ndak apa-apa, tapi tidak boleh untuk mudik, luar kota. Jadi untuk kedinasan saja," kata dia.

Dikatakan Ahyani selama cuti Lebaran ASN masih ada piket. Seperti petugas sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan lainnya.

Dengan dibawa pulang, mereka bisa dengan cepat menggunakan kendaraan dinasnya berangkat ke kantor.

"Selama cuti pun kita nggak libur sama sekali. Masih ada piket terus pelayanan. Jadi kalau ada kegiatan atau perintah mendadak dari pusat kan masa Covid-19 harus cepat tanggap," ucap dia.

https://regional.kompas.com/read/2022/04/20/133526678/asn-di-solo-dilarang-pakai-kendaraan-dinas-untuk-mudik-tapi-boleh-dibawa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke