BENGKULU, KOMPAS.com - Satreskrim Polres Lebong, Polda Bengkulu, menangkap BN (56) karena menusuk tetangganya Si (40) dengan pisau, Selasa (19/4/2022).
Pelaku menusuk korban karena merasa terganggu dengan suara bising gerinda besi dari usaha milik korban yang berdampingan dengan rumahnya.
"Saat itu korban sedang menggerinda besi, sehingga mengeluarkan suara bising, lalu terduga pelaku menegur korban dan terjadilah ribut mulut," jelas Kapolres Lebong Polda Bengkulu AKBP Awilzan melalui Kasat Reskrim Polres Lebong Iptu Alexander kepada Kompas.com, Rabu (20/4/2022).
Saat adu mulut terjadi, anak pelaku ikut ribut. Akibatnya, korban memukul anak pelaku sebanyak satu kali menggunakan potongan kayu, yang mengenai bahu.
Melihat hal itu, pelaku merasa emosi, lalu mengambil senjata tajam jenis pisau ke dalam rumah dan langsung menusuk pelaku sebanyak satu kali.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka tusuk di bagian perut di bawah ruas tulung rusuk sebelah kiri. Diperkirakan korban mengalami luka sepanjang 10 sentimeter.
Menurut Alex, korban sempat dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lebong di Kecamatan Lebong Sakti, Kabupaten Lebong. Namun, korban akan dirujuk ke RSUD Rejang Lebong, Kabupaten Rejang Lebong.
Pelaku sudah ditangkap berikut barang bukti, yakni sebilah pisau dengan panjang sekitar 25 sentimeter, berwarna coklat bergagang kayu, dengan sarung kulit warna coklat tua.
https://regional.kompas.com/read/2022/04/20/114058578/terganggu-suara-bising-gerinda-besi-pria-di-bengkulu-tusuk-tetangganya