Salin Artikel

Syarat Wisman Singapura Masuk Kepri, Minimal Vaksin Covid-19 Dosis Kedua dan Tes Antigen Negatif

TANJUNGPINANG, KOMPAS.com - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 kembali mengeluarkan aturan terbaru terkait Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN).

Aturan itu dimuat dalam addendum Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 17 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi.

Addendum ditandatangani oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19, Letjen TNI Suharyanto pada Selasa (19/4/2022).

Di dalam SE itu disebutkan, wisatawan mancanegara (wisman) asal Singapura tetap menunjukkan hasil negatif tes antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif tes PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Namun hal ini berlaku bagi PPLN dari Singapura yang telah telah menerima vaksin dosis kedua atau dosis ketiga, menetap di Singapura selama 14 hari dan masuk melalui pintu masuk (entry point) yang ditetapkan Pemerintah pusat.

Artinya PPLN dari Singapura tidak lagi diwajibkan menunjukkan hasil negatif RT-PCR, atau dapat masuk ke Kepri menggunakan tes antigen dengan hasil hasil negatif.

Sedangkan untuk pintu masuk (entry point) PPLN melalui jalur laut yang ditetapkan adalah Tanjung Benoa Provinsi Bali, Batam Provinsi Kepri, Tanjung Pinang Provinsi Kepri, Bintan Provinsi Kepri, Nunukan Provinsi Kalimantan Utara, Tanjung Balai Karimun Provinsi Kepri, Dumai Provinsi Riau dan Tarempa Provinsi Kepri.

Sementara itu Gubernur Kepri, Ansar Ahmad mengatakan para pelaku pariwisata sebelumnya telah meminta kemudahan terkait syarat masuknya wisman.

Permintaan ini disampaikan ke Pemerintah karena warga Singapura yang ingin berlibur di Kepri mengeluhkan harha tes PCR dari negara mereka. Di Singapura, harga tes PCR sebesar 120 dollar.

"Warga Singapura mengeluh. Harga PCR yang biasa di Singapura 120 dollar (Singapura). Kalau yang hasilnya keluar sekitar 6 jam, itu harganya bisa 180 dollar (Singapura)," jelas Ansar.

Ansar berharap dengan adanya aturan terbaru melalui addendum Satgas Covid-19 RI, maka wisman yang datang akan semakin banyak.

"Jadi surat edaran sebelumnya itu, hanya menghapus tes PCR bagi wisman ketika sampai di Kepri. Cukup antigen minimal sudah vaksin kedua. Mudah-mudahan perekonomian Kepri kembali meningkat," ujar Ansar.

https://regional.kompas.com/read/2022/04/19/182301578/syarat-wisman-singapura-masuk-kepri-minimal-vaksin-covid-19-dosis-kedua-dan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke