Salin Artikel

Gubernur Sumsel: Mobil Dinas Tidak Boleh Dipakai Mudik, Ini Dibeli dari Uang Rakyat

PALEMBANG, KOMPAS.com - Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemerintahan Provinsi Sumatera Selatan dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk mudik saat perayaan Idul Fitri 1443 Hijriah.

Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru menegaskan, kendaraan dinas yang ada di pemerintahan hanya boleh digunakan untuk bertugas, bukan kepentingan pribadi apalagi mudik.

“Saya minta kesadaran seluruhnya, mobil dinas tidak boleh digunakan untuk mudik. Ini dibeli dari uang masyarakat jadi saya minta penuh kesadarannya agar tidak digunakan untuk mudik,” kata Herman, Selasa (19/4/2022).

Herman pun mengintruksikan seluruh bupati dan wali kota di 17 kabupaten/kota di Sumatera Selatan untuk mengimbau seluruh ASN agar kendaraan dinas tidak digunakan mudik.

“Wali kota dan Bupati, saya minta penuh perhatian untukmengimbau pegawainya jangan sampai menggunakan mobil dinas untuk mudik, itu tidak boleh,” ujarnya.

Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) melarang ASN menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran 2022.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 13/2022 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah. 

"Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi pemerintah agar memastikan seluruh pejabat serta pegawai, tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lainnya di luar kepentingan dinas," ujar Menteri PANRB Tjahjo Kumolo dalam SE tersebut, Kamis (14/4/2022).

https://regional.kompas.com/read/2022/04/19/120019578/gubernur-sumsel-mobil-dinas-tidak-boleh-dipakai-mudik-ini-dibeli-dari-uang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke