Salin Artikel

Temuan Ombudsman di Pasar Raya Padang, Harga Bawang Merah, Gula, dan Minyak Goreng Curah Naik

PADANG, KOMPAS.com - Ombudsman Sumatera Barat menemukan kenaikan harga sejumlah bahan pokok saat melakukan pemantauan di Pasar Raya Padang, Sumatera Barat.

"Kita melakukan pemantauan sejak minggu kedua puasa dan hasilnya kita temukan sejumlah kenaikan harga bahan pokok," kata Ketua Ombudsman Sumbar Yefri Heriani kepada Kompas.com, Senin (18/4/2022).

Bawang merah dari harga Rp 26.000 per kilogram menjadi Rp 30.000. Harga gula yang sebelumnya Rp 12.000 menjadi Rp 18.000.

Sementara minyak goreng curah awalnya dijual dengan harga Rp 14.000 menjadi Rp 18.000.

Khusus minyak goreng curah, selain mengalami kenaikan harga, ketersediaannya juga terbatas.

Yefri mengatakan, kelangkaan minyak goreng curah dikeluhkan banyak pedagang. Sejumlah pedagang pun mengaku sudah lama tidak memiliki stok minyak goreng curah di tokonya.

Dia berkata, pemantauan harga bahan pokok dilakukan guna memastikan ketersediaan dan keterjangkauan harga bahan pokok oleh masyarakat menjelang Lebaran.

Berkaca dari tahun-tahun sebelumnya, fenomena kenaikan harga dan kelangkaan bahan pokok menjelang lebaran selalu terjadi.

Berbagai upaya telah dilakukan oleh pemerintah, namun persoalan yg sama berpeluang kembali terjadi setiap tahunnya.

"Memastikan ketersediaan bahan pokok tersebut merupakan bentuk pelayanan Publik yang juga merupakan kewajiban pemerintah kepada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Pasal 5 huruf C Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik," kata Yefri.

Pemerintah, kata Yefri, wajib membuat kebijakan pengamanan cadangan pangan melalui pengamanan harga pangan pokok, pengelolaan cadangan dan distribusi pangan kepada masyarakat.

Menurut Yefri, perlu adanya langkah dan strategi yang lebih komprehensif untuk menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok di pasaran menjelang Lebaran.

Mengantisipasi hal tersebut, Yefri berpendapat bahwa pemerintah seharusnya sudah menyiapkan langkah mitigasi dan dengan cepat memperhitungkan supply and demand untuk setiap bahan kebutuhan pokok agar tidak terjadi kenaikan dan kelangkaan.

Pemerintah harus intens berkoordinasi dengan berbagai pihak.

Operasi pasar juga perlu dilakukan secara rutin. Seperti diamanatkan dalam Pasal 25 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah mengendalikan ketersediaan Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jumlah yang memadai, mutu yang baik, dan harga yang terjangkau.

“Kita berharap ini dapat menjadi perhatian Pemerintah Daerah di Sumatera Barat dalam melakukan langkah-langkah konkrit untuk menyelesaikannya. Selain itu, kami akan terus melakukan pemantauan lebih lanjut," ungkapnya.

https://regional.kompas.com/read/2022/04/18/203228978/temuan-ombudsman-di-pasar-raya-padang-harga-bawang-merah-gula-dan-minyak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke