Salin Artikel

Pemprov Papua Audiensi dengan Kementerian KP, Perda RZWP3K Papua Disetujui

JAKARTA, KOMPAS.com – Peraturan Daerah (Perda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Papua telah disetujui oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KP) sehingga dapat dilanjutkan prosesnya.

“Tinggal menunggu tanda tangan Pak Menteri. Setelah itu, kami serahkan ke Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) untuk diintegrasikan dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW) yang telah disusun,” jelas Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Papua Iman Djuniawal.

Hal tersebut dikatakan Iman Djuniawal usai Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua melakukan audiensi ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KP) terkait rancangan Perda RZWP3K Papua di Gedung Mina Bahari 4 Kementerian KP, Gambir, Jakarta Pusat, pada Senin (18/4/2022).

Ia mengatakan persetujuan RZWP3K ini akan menghasilkan Perda tentang Penataan Ruang Dan Wilayah Provinsi Papua yang meliputi kawasan laut, perairan, dan daratan.

Iman menambahkan, dalam pertemuan dengan KKP tersebut terdapat beberapa masukan dari Menteri Perikanan dan Kelautan Sakti Wahyu Trenggono sehubungan dengan kebijakan Kementerian KP untuk mengedepankan perikanan terukur.

Kebijakan terukur tersebut mengatur kegiatan eksploitasi sumber daya perairan dan kebijakan yang terukur.

Untuk itu, lanjut Iman, RZWP3K Papua akan disesuaikan dengan kebijakan Kementerian KP tentang penyelamatan lingkungan melalui zona konservasi wilayah pesisir. Dengan kebijakan ini, pemanfaatan ekosistem laut dan terumbu karang dapat lebih lestari.

“Kebijakan ini juga dapat memajukan pengembangan budi daya dengan mengembangkan kampung nelayan maju dan kampung nelayan terintegrasi. Dengan demikian, kegiatan serta ekonomi nelayan setempat diharapkan dapat bertumbuh,” ujar Iman Djuniawal

Pada kesempatan tersebut, Iman juga menyampaikan kesiapan Pemprov Papua terkait permintaan Menteri Perikanan dan Kelautan tentang penangkapan perikanan terukur.

Sebagaimana diketahui, Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 menyatakan bahwa kewenangan pemprov dalam penangkapan ikan berada di jangkauan 12 mil dari daratan. Sedangkan, lebih dari 12 mil, merupakan kewenangan pemerintah pusat.

Berdasarkan hal tersebut, Iman melanjutkan, kuota penangkapan ikan yang dikelola oleh pemerintah pusat akan diatur dan disesuaikan dengan potensi yang ada di Papua agar tidak terjadi eksploitasi berlebihan.

Iman menjelaskan, dalam perikanan terukur, aktivitas perikanan yang berlangsung pada suatu wilayah juga harus kembali menurunkan ikan-ikannya pada wilayah yang sama. Untuk itu, diperlukan pelabuhan yang memadai.

Hal tersebut perlu dilakukan karena pelabuhan yang ada saat ini tidak cukup luas untuk menampung kapal perikanan bermuatan 30 gross tonnage (GT) yang akan berlabuh setelah menangkap ikan.

“Untuk pelabuhan, nanti akan ada penerimaan negara bukan pajak (PNPB) yang dipungut oleh pusat, pelabuhan juga memberikan kontribusi terhadap kegiatan-kegiatan yang ada di pelabuhan,” ujar Iman.

Oleh karena itu, Iman mengatakan pihaknya sedang mempersiapkan Pelabuhan Nusantara untuk menampung segala aktivitas perikanan bermuatan 30 GT di Papua.

https://regional.kompas.com/read/2022/04/18/181406878/pemprov-papua-audiensi-dengan-kementerian-kp-perda-rzwp3k-papua-disetujui

Terkini Lainnya

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Regional
Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Regional
Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Komunikasi Politik 'Anti-Mainstream' Komeng yang Uhuyy!

Komunikasi Politik "Anti-Mainstream" Komeng yang Uhuyy!

Regional
Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Regional
Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Regional
Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Regional
Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Regional
Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Regional
Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Regional
Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Regional
BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

Regional
Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Regional
Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di 'Night Market Ngarsopuro'

Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di "Night Market Ngarsopuro"

Regional
Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke