Salin Artikel

Warga Solo Sudah Boleh Gelar Shalat Id di Masjid, Lapangan, dan Jalan Umum

Meski demikian, Gibran menambah ada lima lapangan yang dilarang dipergunakan untuk shalat Idul Fitri.

"Shalat Id sudah boleh, di masjid, di lapangan, di jalan umum boleh," kata Gibran di Balai Kota Solo, Senin (18/4/2022)

"Tapi di lima lapangan tidak boleh, masih masa pemeliharaan. Ada alternatifnya kok, saya sudah koordinasi dengan Camat masing-masing, tenang saja," Lanjut Gibran.

Putra Sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) menambahkan, kelima lapangan itu yaitu Lapangan Kotta Barat, Lapangan Sriwaru, Lapangan Sriwedari, Lapangan Banyuanyar, serta Stadion Mini Solo.

Selain itu, shalat Idul Fitri juga akan diadakan di 49 titik lapangan dan jalan umum di luar masjid.

"Pembatasan tidak ada kali ini, tapi tetap harus prokes. Masing-masing penyelenggara shalat Id wajib menyediakan sarpras (sarana prasarana) dan prokes (protokol kesehatan)," imbuhnya, Senin (18/4/2022).

Sedangkan isi khotbah, Kemenag Solo mengimbau tema atau materi tentang menjaga kedamaian, kesejukan bersama dan kerukunan.

"Kita tetap menghimbau materi khotbah seputar menjaga kedamaian, kesejukan bersama dan kerukunan. Kita juga menyarankan agar khotbah tidak terlalu lama durasinya agar tidak berlama-lama berkumpul di satu tempat," ujarnya.

https://regional.kompas.com/read/2022/04/18/160129278/warga-solo-sudah-boleh-gelar-shalat-id-di-masjid-lapangan-dan-jalan-umum

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke