Salin Artikel

Dugaan Malaadministrasi Pemekaran Kawasan Candi Borobudur Dilaporkan ke Ombudsman

Sugiyanti, salah satu warga Desa Borobudur, mengatakan, dugaan malaadministrasi itu bermula pada pengajuan hak pakai tanah oleh Balai Konsservasi Borobudur pada 2018.

Pihak yang mengajukan merupakan Balai Konservasi Borobudur yang merupakan instansi di bawah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

"Tanah yang menjadi objek permohonan hak pakai itu adalah tanah kas Desa Borobudur yang lokasinya berada di dalam Kawasan Candi Borobudur," jelasnya kepada KOMPAS.com, Senin (18/4/2022).

Dia menuding Balai Konservasi Borobudur memiliki ambisi untuk merampas asal-usul leluhurnya dengan mengambil tanah kas desa.

"Bahkan sekarang kita kalau mau buat acara adat seperti wayangan tidak boleh. Padahal di sana boleh dibuat kegiatan untuk konser," paparnya.

Sementara itu, Ichsanusi menambahkan, saat ini ketika warga mau mengadakan kegiatan upacara adat juga mengalami kesulitan.

"Untuk konser boleh tapi untuk acara adat tidak boleh. Dulu kakak saya itu penjaga," imbuhnya.

Dari kasus tersebut, warga Desa Borobudur mengalami kerugian berupa nonmateril dengan dihilangkannya mandat kuncen yang sudah ada sejak era kerajaan.

"Warga Desa Borobudur sudah dijadikan mandat kuncen sejak era Mataram," imbuhnya.


Kuasa Hukum warga Desa Borobudur, Salim Iling Jagat, menjelaskan setidaknya ada dua bentuk dugaan tindakan malaadministrasi yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Magelang.

"Pertama, telah menyalahgunakan peraturan perundang-undangan melalui suratnya Nomor HP.01.05/550-33-08/II2022 tertanggal 11 Februari 2022," paparnya.

Dalam surat tersebut, pada intinya mendesak pihak Pemerintah Desa Borobudur untuk melakukan gugatan ke pengadilan dalam jangka waktu 30 hari sejak disampaikan surat tersebut.

"Serta jika tidak melakukan gugatan maka permohonan hak pakai oleh Balai Konservasi Borobudur akan diproses," imbuhnya.

Menurutnya, jangka waktu tersebut didasarkan pada Pasal 13 ayat (1) Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 13 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemblokiran Tanah.

"Kita menilai penggunaan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Menteri a quo cacat secara hukum," imbuhnya.

Dia berpandangan, pasal tersebut bukan mengatur jangka waktu harus melaukan gugatan, melainkan jangka waktu blokir tanah yang dimohonkan oleh perorangan atau badan hukum," ucapnya.

Kedua, lanjutnya, terhadap surat Kantor Pertanahan Kabupaten Magelang tersebut, Pemerintah Desa Borobudur telah mengajukan keberatan tapi hingga saat ini tidak pernah ditanggapi.

"Pengabaian keberatan tersebut secara nyata dengan terang dan jelas melanggar ketentuan Pasal 77 ayat (4) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan," paparnya.

https://regional.kompas.com/read/2022/04/18/131221678/dugaan-malaadministrasi-pemekaran-kawasan-candi-borobudur-dilaporkan-ke

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke