Salin Artikel

Curi 50 Ponsel di Gudang Ekspedisi, Tukang Ojek di Sumba Timur Ditangkap

KUPANG, KOMPAS.com - Aparat Kepolisian Resor (Polres) Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), menangkap Yulius Tamu Ama alias Lius.

Pria yang kesehariannya bekerja sebagai tukang ojek tersebut ditangkap karena mencuri 50 unit telepon seluler (ponsel) di gudang ekspedisi Expander Trans-Kompleks Karantina Hewan Waingapu, Sumba Timur.

"Pelaku ini kita tangkap kemarin (Minggu), saat melintas di depan Lapangan Prailiu Waingapu," kata Kapolres Sumba Timur AKBP Fajar Widyadharma Lukman kepada Kompas.com saat dihubungi melalui telepon, Senin (18/4/2022).

Fajar menuturkan, kejadian pencurian itu berlangsung pada Rabu (13/4/2022) sekitar pukul 01.41 Wita dini hari.

Saat itu, Lius masuk ke dalam gudang ekspedisi Expander Trans-Kompleks Karantina Hewan Waingapu dengan cara mencungkil selot kayu yang ada di dalam gudang.

Setelah masuk ke dalam gudang, Lius mengambil 50 unit ponsel merk Nokia 105 yang terbungkus dalam dos.

Setelah itu, Lius membawa ponsel tersebut menggunakan sepeda motor jenis Honda Revo dan dibawa ke kosnya di Kampung Barat, Kelurahan Hambala, Kecamatan Waingapu.

Pada Kamis (14/4/2022) sekitar pukul 14.00 Wita, Lius menjual empat unit ponsel di Pasar Impres Matawai kepada pedagang sirih pinang asal daerah Tabundung yang tidak dikenalnya.

"Namun uang akan dibayar setelah pedagang sirih pinang itu pulang dari kampungnya di Tabundung," kata Fajar.

Selanjutnya, pada Jumat (15/4/2022) sekitar pukul 17.00 Wita, Lius kembali menjual 22 unit ponsel kepada seseorang yang tak diketahui namanya di depan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) UMbu Rara Meha.

Dari hasil penjualan itu, Lius menerima uang sebanyak Rp 2 juta.

Polisi yang nerima laporan pencurian ponsel dari korban bernama Kahora Tang Konda, kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi mata.

Dari hasil pengembangan, polisi akhirnya membekuk Lius, saat sedang mengendarai sepeda motornya.

Lius kemudian digiring ke Markas Polres Sumba Timur, untuk proses hukum lebih lanjut.

"Kita sudah tahan pelakunya. Pelaku ternyata seorang residivis kasus pencurian," ujar dia.

https://regional.kompas.com/read/2022/04/18/081440178/curi-50-ponsel-di-gudang-ekspedisi-tukang-ojek-di-sumba-timur-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke