Salin Artikel

Jadi Otak Penembakan Pegawai Dishub, Kasatpol PP Makassar Terancam Hukuman Mati

MAKASSAR, KOMPAS.com - Kepala Polrestabes Makassar, Kombes Polisi Budi Haryanto menegaskan bahwa Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Makassar, Muhammad Iqbal Asnan (MIA) terancam hukuman seumur hidup atau mati.

Ancaman hukuman itu dikenakan karena ia diduga sebagai dalang penembakan Najamuddin Sewang (40), pegawai Dinas Perhubungan Kota Makassar.

Selain MIA, pelaku S, AKM, dan A juga terancam hukuman yang sama.

"Empat pelaku penembakan yang menegaskan pegawai Dinas Perhubungan Kota Makassar, Najamuddin Sewang, dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati," tegasnya.

Budi mengatakan, keempatnya melakukan perencanaan pembunuhan mulai dari sebagai eksekutor hingga otak dari pembunuhan terhadap korban Najamuddin.

"Empat pelaku mempunyai peran masing-masing yakni sebagai eksekutor, menggambar situasi dan otak pembunuhan, jelasnya.

Budi mengungkapkan bahwa kasus perencanaan pembunuhan ini bermotif cinta segitiga atau asmara.

"Motifnya asmara atau cinta segitiga. Jadi dari situ, kemudian direncanakan pembunuhan terhadap korban. Korban ditembak oleh pelaku saat menggunakan motor," ungkapnya.

Terkait senjata yang digunakan para pelaku, kata Budi, masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Senjatanya jenis revolver dan masih dilakukan uji balistik. Terkait kepemilikan senjata api oleh pelaku, masih akan dilakukan pendalaman," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Najamuddin tewas kecelakaan dengan luka lubang di belakangnya diduga bekas proyektil peluru, Minggu (3/4/2022).

Korban mengalami kecelakaan tunggal di pertigaan Jalan Danau Tanjung Bunga, samping Masjid Cheng Hoo, Kelurahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Sulawesi Selatan sekitar pukul 09.30 Wita.

Kecelakaan tunggal yang dialami korban hingga tersungkur di aspal sempat terekam kamera pengintai CCTV. 

https://regional.kompas.com/read/2022/04/17/205733378/jadi-otak-penembakan-pegawai-dishub-kasatpol-pp-makassar-terancam-hukuman

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke