Salin Artikel

1.140 Liter Solar Subsidi Disita Polres Jayapura, Hendak Dijual dengan Harga Tinggi

JAYAPURA, KOMPAS.com - Satuan reserse kriminal Polres Jayapura berhasil mengungkap penyalahgunaan 1.140 liter solar subsidi yang ditimbun di belakang kantor Agraria dan Tata Ruang (ATR) Kabupaten Jayapura, Papua pada Jumat (15/4/2022).

Selain mengamankan barang bukti 1.140 liter solar, polisi juga mengamankan seorang tersangka berinisial K (44).

Pengungkapan kasus ini pun dibenarkan oleh Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen.

"Kasus ini berhasil kami ungkap berkat bantuan informasi yang kami peroleh bahwa ada kegiatan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi,” ungkapnya melalui pesan tertulis yang diterima Kompas.com, Sabtu (16/04/2022).

Fredrickus mengatakan, setibanya di lokasi penimbunan, pihaknya menemukan sejumlah drum dan jeriken berisi solar dengan berbagai ukuran dan satu truk.

"Dari kasus penyalahgunaan BBM ini, kami mengamankan beberapa barang bukti di antaranya, satu unit truk dengan nopol DS 7673 J, 1 mesin pompa, selang, corong, dan 1.140 liter solar yang disimpan dalam 4 drum plastik, 8 jeriken ukuran 35 liter, dan 3 jeriken ukuran 20 liter,” jelasnya.

Fredrickus mengungkapkan, tersangka mengaku solar tersebut akan dijual lagi dengan harga lebih tinggi.

Hingga saat ini, kasus penimbunan solar di Jayapura ini masih dalam pemeriksaan dan pengembangan pihak kepolisian Polres Jayapura.

"Tersangka K (44) terancam Pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang migas yang berbunyi setiap orang yang menyalahgunakan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas yang bersubsidi pemerintah dipidana penjara paling lama 6 Tahun penjara dan denda paling tinggi Rp 60 miliar," ungkapnya.

https://regional.kompas.com/read/2022/04/16/140251578/1140-liter-solar-subsidi-disita-polres-jayapura-hendak-dijual-dengan-harga

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke