Salin Artikel

Biaya Pengobatan Atlet Korban Penganiayaan Pelatih Tak Ditanggung BPJS Kesehatan

Namun rupanya biaya pengobatannya tidak ditanggung oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosoial (BPJS) Kesehatan.

Bukan tanpa sebab, rupanya terdapat regulasi yang mengatur hal tersebut.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014, bahwa korban tindak pidana tidak dijamin layanan kesehatannya.

"Memang tidak diatur, sesuai dengan Perpres 82 tahun 2018 ada beberapa pelayanan yang tidak ditanggung karena dikarenakan sudah ditanggung oleh instansi lain. Pelayanan kesehatan akibat penganiayaan tidak masuk yang ditanggung," kata Kepala cabang BPJS Kesehatan Balikpapan Sugiyanto, Sabtu (16/4/2022).

Sugiyanto mengatakan, korban tindak pidana dapat mengajukan permohonan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) agar mendapat layanan pengobatan atau perawatan.

"Jadi memang tidak masuk ke BPJS Kesehatan, itu masuk ke LPSK, silahkan mengajukan permohonan ke sana," tuturnya.

Sementara itu, kuasa hukum Dilla, Sapto Hadi Pamungkas mengatakan kliennya harus mengeluarkan biaya sendiri untuk perawatan luka karena penganiayaan oleh mantan pelatihnya.

Padahal korban harus menjalani operasi patah tulang hidung yang membutuhkan biaya tak sedikit.

"Saat ini sesuai konfirmasi petugas rumah sakit bahwasanya korban tidak dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan sehingga diperlukan biaya untuk kegiatan operasi patah tulang hidung tersebut," tandasnya.

https://regional.kompas.com/read/2022/04/16/124018878/biaya-pengobatan-atlet-korban-penganiayaan-pelatih-tak-ditanggung-bpjs

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke