Salin Artikel

"Mereka Menyerang Duluan dan Menebas Berkali-kali, daripada Mati, Saya Membela Diri"

KOMPAS.com - Murtede alias Amaq Sinta (34) mengatakan, terpaksa melawan para pelaku begal yang mengadangnya karena merasa nyawa terancam.

Kata Amaq, saat itu para pelaku menebas dirinya dengan senjata tajam secara berkali-kali.

Diketahui, peristiwa itu terjadi di Jalan Raya Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), Minggu (10/4/2022) dini hari.

"Saya melawan, daripada saya mati. Saya pakai pisau dapur yang kecil, tapi karena mereka yang duluan menyerang saya membela diri. Seandainya dia tidak melakukan kekerasan pada saya dan mengadang, saya ingin lari. Tapi dia justru menebas saya berkali-kali," kata Amaq, Kamis (14/4/2022).

Dalam peristiwa itu, dua pelaku begal berinisial P (30), dan OWP (21) tewas. Melihat rekannya tewas, dua pelaku lainnya yakni W (32) dan H (17) melarikan diri.

Kronologi kejadian

Amaq menceritakan, kejadian yang dialaminya berawal ia hendak mengantar makanan dan air hangat dalam termos untuk keluarga yang tengah menjaga ibunya yang sakit dan dirawat di rumah sakit Lombok Timur.

Kata Amaq, saat hendak menuju ke rumah sakit, ia diminta istrinya untuk membawa pisau.

"Istri saya menyuruh saya bawa pisau dapur untuk jaga-jaga. Saya bawa," ungkapnya.


Dan benar saja, dalam perjalanan, Amaq diikuti oleh empat orang begal.

Saat itu, para pelaku menyerempet motornya. Namun, ia bisa menghindar, lalu para pelaku langsung mengadangnya dan menebasnya berulang kali.

"Di tengah jalan saya diadang, ditanya mau ke mana dan langsung ditebas tangan saya, kemudian punggung serta pinggang saya ditebas menggunakan samurai," ujarnya.

Merasa nyawanya terancam, Amaq akhirnya melawan hingga menyebabkan dua pelaku begal tewas.

Usai kejadian itu, Amaq pun diamankan polisi dan dijadikan tersangka atas kasus pembunuhan dan dijebloskan ke sel tahanan Polsek Praya Timur.

"Ada penjelasan bahwa saya dijadikan tersangka, tetapi saya tidak paham karena saya tidak bisa baca. Saya dijadikan tersangka pembunuh, padahal saya sudah jelaskan kalau saya membela diri," ujarnya.

Amaq pun mengaku kecewa dan sedih karena dijadikan tersangka. Padahal, sambungnya, saat itu dirinya hanya membela diri karena merasa nyawanya terancam.


Penanguhan penahanan

Setelah sempat mendekam di sel tahanan Mapolsek Praya Timur selama dua hari, pada Rabu (13/4/2022), Polres Lombok Tengah menangguhkan penahanan Amaq Sinta.

Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono mengatakan, Amaq Sinta diberikan penangguhan setelah mendapatkan permintaan dari Kepala Desa setempat untuk menjamin akan tetap mematuhi peroses hukum yang berlaku atas kasusnya tersebut.

"Amaq Sinta dipulangkan pada hari Rabu dijemput pihak keluarganya dengan didampingi Kepala Desa Ganti selaku penjamin dari Amak Sinta sendiri," kata Hery.

Tidak bisa dijadikan tersangka

Pengamat Hukum Mulyadi mengatakan, seseorang yang terpaksa membela diri karena terancam tidak bisa dijadikan tersangka.

Hal itu, kata Mulyadi, diatur dalam Pasal 48 KUHP yang menyebutkan, orang yang melakukan tindak pidana karena pengaruh daya paksa tidak dapat di pidana.

Mulyadi menyebut, tindakan tersebut dikenal dengan overmacht atau keadaan memaksa yang membuat bersangkutan melakukan kegiatan luar biasa dan tak bisa dihindarkan.

"Jadi menurut saya, korban begal tersebut tidak bisa dijadikan tersangka," kata Mulyadi saa dihubungi Kompas.com, Kamis.

Mulyadi mengatakan, apa yang dilakukan Amak Sinta itu adalah bentuk pembelaaan diri. Sebab, sambungnya, saat itu nyawa korban terancam.

"Menurut hukum tindak pidana itu pembelaan diri. Jadi kronologinya diatur dalam Undang-undang di Pasal 48, overmacht," ujarnya.

 

(Penulis : Kontributor Kompas TV Mataram, Fitri Rachmawati | Editor : Andi Hartik, Idham Khalid)

https://regional.kompas.com/read/2022/04/16/083742778/mereka-menyerang-duluan-dan-menebas-berkali-kali-daripada-mati-saya-membela

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke