Salin Artikel

Curi Tiang Jaringan Indosat, 2 Pemuda Ditangkap Polisi

Para pelaku yang berasal dari Demak itu diringkus usai mengangkut tujuh batang tiang jaringan yang disatroni di Jalan Raya Purwodadi-Pati, Desa Sumberjatipohon, Kecamatan Grobogan, Kabupaten Grobogan, Jawa Barat.

"Dua pelaku kita tangkap saat akan melakukan aksi pencurian tiang jaringan iforte Indosat di lokasi lainnya," kata Kapolsek Grobogan Iptu Sunarto saat dihubungi melalui ponsel, Sabtu (15/4/2022).

Identitas kedua pelaku yakni Aditya (22) dan M Bayu (20), pemuda asal Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak.

Menurut Sunarto, pengungkapan kasus pencurian tiang jaringan iforte Indosat berawal dari laporan mandor lapangan yang saat melakukan pengecekan mendapati sejumlah tiang raib.

Satreskrim Polsek Grobogan selanjutnya melakukan penyelidikan dan pengintaian hingga mengadang laju mobil pelaku.

Pelaku dan barang bukti kemudian diamankan ke Mapolsek Grobogan. Pada saat diinterogasi, pelaku mengakui mencuri tiang telepon untuk dijual kembali.

"Sempat terjadi aksi kejar-kejaran, namun tak lama kami hentikan. Kejadian dua hari lalu. Kedua tersangka mengakui perbuatannya. Pelaku melanggar Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian," jelas Sunarto.

Barang bukti yang diamankan dari kedua pelaku yaitu satu unit mobil Suzuki APV dengan nopol B 9152 VZB, satu ikat tali rafia, dua ikat tali tambang dan tujuh batang tiang jaringan iforte Indosat warna hitam.

"Kami masih dalami kasus ini apakah ada keterlibatan di lokasi lain," pungkas Sunarto.

https://regional.kompas.com/read/2022/04/16/054718178/curi-tiang-jaringan-indosat-2-pemuda-ditangkap-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke