Salin Artikel

Pemkot Padang Imbau Perusahaan Bayar THR Sebelum H-7 Lebaran

PADANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Padang Sumatera Barat mengimbau pengusaha di Kota Padang untuk membayar tunjangan hari raya (THR) karyawan tujuh hari sebelum memasuki lebaran Idul Fitri.

"Pembayaran THR ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan RI No. M/1/HK.04/IV/2022 tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan Tahun 2022 bagi pekerja atau buruh di perusahaan," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kota Padang Dian Fakhri, Kamis (14/4/2022) kepada sejumlah media.

Dian meminta pengusaha atau perusahaan tidak berdalih Covid-19 menjadi alasan untuk tidak membayarkan THR.

"Kita mengimbau agar setiap perusahaan di Kota Padang memberikan THR bagi pekerja atau buruh sesuai aturan yang berlaku. Jangan beralasan karena masih Covid-19, sehingga tidak membayarkan THR," katanya.

Menurutnya, THR diterima karyawan sebanyak satu bulan gaji jika sudah bekerja minimal 12 bulan. Namun, jika baru 6 bulan bekerja, jumlah THR yang diberikan setengah dari gaji.

"Tapi ada juga perusahaan dan serikat buruhnya membuat kesepakatan bersama yang membayarkan THR sebesar dua kali dari gaji, seperti PT Semen Padang," ujarnya lagi.

Bagi karyawan atau pekerja yang belum menerima THR sebelum H-7 lebaran dapat melaporkan perusahaannya ke Disnakerin atau melalui situs website https://poskothr.kemnaker.go.id. 

"Pengaduan melalui website baru tahun ini. Tahun sebelumnya langsung datang me kantor Disnakerin Kota Padang," katanya.

Dian menambahkan, pada 2021 sebanyak 14 pekerja melaporkan perusahaannya karena tidak membayarkan THR.

"Mudah-mudahan tahun ini tidak ada karyawan yang melaporkan perusahaannya karena tidak membayarkan THR," katanya.

https://regional.kompas.com/read/2022/04/14/183522878/pemkot-padang-imbau-perusahaan-bayar-thr-sebelum-h-7-lebaran

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke