Salin Artikel

2 Pelaku Curanmor Dibekuk, 9 Kali Beraksi di Serang Banten Pakai Senpi Mainan

SERANG, KOMPAS.com - Satuan Reserse Keriminal Polres Serang Kota membekuk dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang sudah berkasi 9 kali di Serang, Banten.

Kedua pelaku berinsial AD (20) dan AZ (24) diamankan di dermaga 1 Pelabuhan Merak, Cilegon, Banten usai turun dari kapal. Diketahui, pelaku membawa senjata api (senpi) mainan untuk melancarkan aksinya.

Dalam penangkapan tersebut, anggota satreskrim melakukan upaya penembakan untuk melumpuhkan pelaku AD.

Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahilles Hutapea mengatakan, diamankannya kedua pelaku berawal dari adanya dua laporan masyarakat yang menjadi korban pencurian sepeda motor pada Senin (11/4/2022).

"Pencurian dan pemberatan yang dilakukan oleh dua orang pelaku, yang mana proses penangkapannya viral di media sosial," kata Maruli kepada Kompas.com, Kamis (14/4/2022).

Dijelaskan Maruli, kedua pelaku sudah beraksi sembilan kali sejak tiga bulan lalu di wilayah Kota Serang.

Aksinya kerap dilakukan dengan menyasar motor matic yang terparkir di depan rumah maupun minimarket dan pemiliknya abai.

Kedua pelaku mempunyai peran masing-masing, pelaku AD selaku eksekutor dan pelaku AZ sebagai pengintai atau pengawas.

"Setiap aksinya pelaku menggunakan kunci T untuk mencuri motor, dan membawa senjata mainan yang digunakan pelaku untuk menakutui apabila aksinya diketahui oleh pemilik kendaraan," ujar Maruli.

Usai berhasil, pelaku kemudian menjual kemdaraan hasil curiannya melalui media sosial facebook dengan harga Rp3 juta dengan sistem pembayaran cash on delevery (COD).

Uang hasil penjualan motor tanpa dilengkapi surat-surat dan telah diubah nomor polisinya itu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

"Jadi mereka saat akan menjual cukup lihai, mengganti plat dan stiker-stiker motor untuk mengelabuhi," kata Maruli.

Sebagai barang bukti, polisi mengamankan dua unit motor hasil curian jenis metic, kunci leter T dan senjata api mainan.

"Keduanya kita mempidanakan dengan pasal 363 KUHP ancamannya 7 tahun penjara," tandas Maruli.

Kasat Reskrim Polres Serang Kota AKP David Adhi Kusuma menambahkan, kedua pelaku sudah dilakukan pengintaian oleh tim saat kabur ke wilayah Sumatera.

Saat kembali di Pelabuhan Merak, kata David, anggota langsung melakukan penangkapan.

"Setelah kita intai pelaku ini saat kembali ke kota serang, dan kita intai saat menyebrang, dan saat turun dari kapal kita langsung sergap," kata David.

https://regional.kompas.com/read/2022/04/14/181308078/2-pelaku-curanmor-dibekuk-9-kali-beraksi-di-serang-banten-pakai-senpi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke